banner 728x250 ------- banner 728x250

Sekda Lubuklinggau Pimpin Rapat Tindak Lanjut Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERADAILY.COM- LUBUK LINGGAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat tindak lanjut terkait Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 890/0314/BKPSDM/2025 mengenai Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota, Kamis (6/2/2025).

Dalam rapat tersebut, H Trisko Defriyansa menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibagi menjadi dua kategori, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan penghapusan status honorer.

banner 325x300

Lebih lanjut, H Trisko mengungkapkan bahwa pegawai non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku. Namun, sebelum regulasi tersebut diberlakukan, gaji non ASN tetap akan dibayarkan dengan syarat harus melalui verifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terlebih dahulu.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran penganggaran dan pelaksanaan penggajian pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Inspektur Kota Lubuk Linggau, H. Resta Irwan Putra, Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau, Zulfikar, Kepala Disdikbud, Firdaus Abky, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), M Johan Iman Sitepu,(fiz) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Febrio Fadilah, Plt Kasat Pol PP, Fahrizal Raharja, Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BPKPSDM, M Adi Dwi Cahyo serta perwakilan dari dinas terkait lainnya.(*Acm).

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *