SUMATERADAILY.COM- LUBUKLINGGAU – Terkait hasil Pemeriksaan BPK Selretariat DPRD Kota Lubuklinggau yang mencapai Rp 1,9 Milyar yang laporan penggunaan tidak bisa dipertanggung jawabkan alias ada dugaan penyimpangan ( Korupsi) perlu adanya langkah kongkrit untuk upaya hukum.
Dodo Arman Ketua KPK Nusantara yang disampaikan melalui Koordinator area Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara memintak aparat penegak hukum mengambil langkah langkah melakukan penyelidikan atas bocornya uang Negara pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan hasil investigasi KPK Nusantara ” hasil klarifikasi terhadap anggota Dewan yang melakukan perjalanan Dinas regional dan Nasional”, banyak ditemukan nama anggota Dewan di catut oleh oknum sekretariat untuk mengeruk keuntungan pribadi.Banyak bukti laporan penggunaan SPJ anggota Dewan yang dicatut yang diduga oleh pegawai sekretariat dan uangnya telah dicairkan dan dinikmati oleh yang menerima yang dicairkan Bendahara Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau.
Ada tiga anggota Dewan yang kami Konfirmasi mengatakan (JS) bahwa ada lebih kurang 15 (lima belas) perjalan Dinas saya yang difiktifkan dan uangnya sudah dicairkan pihak bendahara berdasarkan persetujuan Sekwan dan siapa yang menikmati uang Negara tersebut yang mengetahui Bendaraha dan PPTK dan Sekwan.
Hal yang sama juga diakui (DW) dari perjalanan Dinas yang diklarifikasi terdapat ada 8 ( delapan) SPJ yang namanya dicatut dan uang tersebut sudah dinikmati oknum, dan yang akan mengembalikan uang tersebut pihak PPTK dan bendahara yang tau.
Juga Tim KPK Nusantara mengkonfirmasi anggota Dewan (Mr) terhadap anggota Dewan yang sudah meninggal dunia, dan terdapat SPJ sampai dengan bulan Oktober 2024, dan menjelaskan ” Kok Kakak Tau”.
Hal yang sama dikonfirmasi dengan anggota Dewan (Ymn) berdasarkan konfirmasi dengan pihak BPK RI ini patut dicurigai hasil pemeriksaan sebelumnya ada akalan pihak sekretariat, karena tidak dilakukan klarifikasi SPJ Dewan tahun 2023 yang lalu.
Taufiq Siswanto Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Lubuklinggau dalam wawancara dengan awak media mengatakan ” bahwa SPJ Fiktif tersebut merupakan tanggung jawab bendahara yang telah membayar kegiatan tersebut pada orang yang tidak tepat.
Untuk proses lebih lanjut itu tergantung dengan kewenangan aparat penegak hukum, jika memang urgen silahkan tindak lanjut berdasarkan tata aturan yang ada.Berdasarkan data yang dihimpun awak media bahwa persoalan ini LP sudah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum, dan informasi yang diterima pihak penegak hukum masih menunggu LPH dari BPK RI.(*)