MURATARA- Sumateradaily- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) biaya penginapan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) diketahui bodong atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kamis (11/07/2024).
Keterangan ini didapatkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Nomor ; 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024.
“Berdasarkan hasil konfirmasi kepada hotel tujuan yang terlampir dalam dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan kondisi sebenarnya. “ Tulis BPK.
Selain itu, Biaya penginapan pada Sekretariat DPRD MURATARA diketahui tidak sesuai tarif yang seharusnya.
Permasalahn Biaya penginapan tidak sesuai tarif ini diketahui Disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2023 bertolak belakang dengan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 33 Tahun 2020.
Untuk diketahui, atas permasalahan tersebut. Kelebihan pembayaran biaya penginapan pada Sekretariat DPRD MURATARA sebesar 337 Juta.
Sementara itu temuan untuk permasalahan dokumen pertanggunjawaban penginapan yang diduga bodong atau tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar 508 Juta.
Disisi lain, hingga berita ini ditayangkan. Sekretaris Dewan (Sekwan) belum dapat dimintai klarifikasi nya terkait permasalahan ini.(*)