SUMATERADAILY.COM– Gebrakan pro rakyat dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor untuk kendaraan flat BA tersebut termasuk program full pemutihan.
Program ini membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sepenuhnya, termasuk denda administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan, kecuali untuk masa pajak berjalan tahun 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 dan merupakan inisiatif Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)., berlaku sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” tegas Wagub Sumbar Vasko Ruseimy, dilansir dari laman resmi sumbarprov.go.id. Minggu 29 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tingkat kepatuhan pajak jangka panjang.
Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan baru maupun kendaraan dari luar daerah yang melakukan proses mutasi masuk. Pembatasan ini sesuai dengan diktum kedua dari Keputusan Gubernur terkait.
Vasko juga menekankan bahwa pemutihan pajak ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Setelah masa pemutihan berakhir, Pemprov Sumbar juga menyiapkan sistem insentif dan sanksi untuk mendorong disiplin pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kita ringankan, tetapi ini hanya berlaku satu kali. Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tetapi tahun ini mereka bayar. Yang tahun-tahun lalu kita gratiskan, yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” kata Vasko.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan kembali potensi fiskal daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Berbeda dari program terbatas tahun 2022, pemutihan kali ini menjangkau lebih luas dan menyeluruh.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menjamin pelaksanaan teknis kebijakan ini dapat diakses dengan mudah oleh seluruh wajib pajak kendaraan bermotor.
“Saat ini kami sudah siapkan skema pelaksanaannya agar dapat dijalankan serentak di seluruh kabupaten dan kota, dengan sistem pelayanan yang sederhana dan ramah bagi masyarakat,” jelasnya.
Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, menghapus beban tunggakan masa lalu dan memulai langkah baru dalam membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu. ***
sumbarprov.go.id – Editor