banner 728x250 ------- banner 728x250

Syarat dan Ketentuan Komite Sekolah, Harap menjadi Atensi Pengelola Pendidikan

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERADAILY.COM- Dewasa ini lembaga Pendidikan menjadi perhatian semua elemen masyarakat yang terkadang lembaga tersebut menjadi sebuah ajang bisnis kontemporer, yang terkadang kurang memperhatikan kondisi sosial tangan ada.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

banner 325x300

Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sesuai dengan peraturan tersebut, komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua/wali murid yang kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.Komite Sekolah terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris serta anggota. Untuk menjadi anggota Komite Sekolah maka harus memenuhi sejumlah syarat yang terkandung dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut.

Syarat Menjadi Anggota Komite SekolahSesuai dengan pasal 4 ayat 1, anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:

Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atauAnggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan namun tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:Pensiunan tenaga pendidik; dan/atauOrang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Pasal 4 ayat 3 juga menyebutkan yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah yakni orang yang berasal dari unsur:Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;Pemerintah desa;Forum koordinasi pimpinan kecamatan;Forum koordinasi pimpinan daerah;Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Berdasarkan pengamatan kami sebagai lembaga pemerhati kebijakan publik dan pendidikan masih banyak lembaga pendidikan yang kurang mengindahkan tata aturan tersebut.Ini terjadi kemungkinan besar karena pihak lembaga penyelenggara pendidikan tidak mau mengambil resiko dan bisa melegalkan beberapa pungutan dinternal sekolah.(*)

  • Drs. Abd Hafiz Noeh Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan
banner 325x300
banner 325x300