SUMATERADAILY.COM – Mimpi menembus pasar internasional, sejumlah pelaku UMKM Lhokseumawe belajar dan menggali strategi ekspor, mulai dari mengurus legalitas hingga trik jitu menemukan pembeli di luar negeri.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, di Aula Malikussaleh Kantor Bea Cukai Lhokseumawe ini dihadiri enam pelaku UMKM lokal, Nita dari “Minuman Telang Bu Nita”, Fazlina dari Produk Bumbu masakan dari Rempah “Higozi”, M. Reza dari “Lingka Handmade”, Ahmad Syauqi dari “Syauza Gallery”, Mukiza dari “Timphan Mamak”, dan Fathur dari Rumah BUMN Lhokseumawe.
Pelaku UMKM tersebut disambut langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian. Dalam sesi penyuluhan, Vicky memaparkan pentingnya kelengkapan legalitas bagi pelaku ekspor.
Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Asal (SKA), dan perizinan terkait ekspor menjadi syarat mutlak untuk dapat menembus pasar global.
“Legalitas bukan hanya formalitas, tetapi juga menjadi bukti kredibilitas pelaku usaha di mata buyer internasional,” ujar Vicky.
Selain membahas aspek legal, Vicky juga memberikan kiat-kiat praktis dalam mencari pembeli di luar negeri, termasuk memanfaatkan pameran dagang, platform digital, dan jejaring komunitas ekspor.
Ia turut mengenalkan secara singkat konsep Incoterms 2000 yang mengatur pembagian tanggung jawab, risiko, dan biaya antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional.***