SUMATERADAILY COM-LUBUK-LUBUKLINGGAU- Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Selatan telah merampungkan Pemeriksaan Penggunaangan keuangan Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau terkhusus bagi Anggaran yang digunakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2024.
Anggota DPRD Kota Lubuklinggau di panggil Bawan Pemeriksaan Keuangan ke Kantor Walikota diminta Konfirmasi atas penggunaan uang Negara dalam melaksanakan tugas khusus bagi yang melakukan perjalanan Dinas Luar Daerah.
Dari pantauan awak media serta perbincangan serta ungkapan Anggota Dewan yang merasa agak Aneh menurutnya yang berdasarkan data yang terinput harus mengembalikan uang ke kas Negara sebesar Rp 900 juta lebih.
Namun berdasarkan konfirmasi dengan Anggota Dewan tersebut akhirnya ditemukan titik temu anggota Dewan yang dimaksud mengembalikan uang ke kas Negara sebesar Rp 500 jutaan
Hal yang sama diungkapkan juga salah seorang anggota Dewan berdasarkan data yang terinput berdasarkan pencairan dan SPPD yang dibuat sekretarian Dewan DPRD Kota Lubuklinggau harus mengembalikan lebih kurang Rp 290 jutaan.
Namun anggota dewan tersebut diminta anggota BPK melakukan pengecekan dari data perjalanan dinas tersebut secara rinci ditemukan angka pengembalian pada ang KK a Rp 145 jutaan, namun selisih dari data yang terinput tersebut masih menyeret anggota Dewan.
Ini terbukti dari data SPPD tersebut ada 14 (empat belas) pejalanan Dinas yang menggunakan nama anggota Dewan yang dicatut dan tanda tangan SPPD dan pencairan di bagian keuangan diduga di palsukan sehingga uang masuk pada oknum pegawai sekretariat Dewan.jelasnya yang namanya untuk tidak dicantum, namu jika ada pemeriksaan siap untuk memberi keterangan
Juga berdasarkan data yang dihimpun awak media terdapat juga SPPD Anggota Dewan yang sudah meninggal juga dicatut oleh oknum sekretariat, ini keterlaluan menurut anggota dewan yang dimaksud jangankan kita ingin berwakaf untuknya tetapi, oknum memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Juga terjadi pada anggota Dewan yang lain berdasarkan hasil konfirmasi BPK dengan anggota dewan inisial (DW) bahwa terdapat 7 (tujuh) SPPD yang namanya digunakan untuk mengeruk uang Negara untuk kepentingan pribadi, dan siapa orangnya yang tau pihak sekretariat.
Hanya saja menurutnya saya tidak senang nama saya digunakan untuk kegiatan melawan hukum, apa lagi ini terindikasi korupsi, jadi nama kita sudah tercoreng.
Saya pribadi mintak ini diusut tuntas, sebab kita tidak tahu apakah selama ini kita mengembalikan hasil pemeriksaan BPK tanpa konfirmasi jadi harus dituntaskan, siapa yang salah biar menanggung Resiko.
Drs. Abd Hafidz Noeh Presedium LSM FP3 melihat prilaku pegawai Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau diduga telah teruji dalam melaksanakan program ini, kami mendesak APH segera melakukan proses penyelidikan dengan memanggil pihak terkait untuk diminta keterangan.
Juga kami meminta APH khusus tim penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau juga memeriksa laporan keuangan tahun tahun sebelumnya dengan mengkonfirmasi dengan anggota dewan yang melaksanakan kegiatan.
Muhammad Rifky Sekwan Kota Lubuklinggau diminta Konfirmasinya terkait hasil pemeriksaan BPK “mengatakan kami belum menerima LHP dari BPK untuk ditindak lanjuti” jelasnya.
Namun menurut Presedium LSM FP3 terhadap masalah ini akan membuat laporan kepada APH sebagai langkah mereka serta dasar mereka melakukan proses penyelidikan.
Dan kita siap mempertanggung jawabkan jika diminta untuk menghadirkan saksi dan barang bukti lain “print bukti perjalanan dinas yang di catut”. (putra nh)