LUBUKLINGGAU-Sumateradaily- Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melimpahkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muratara tahun anggaran 2018 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin 23 September 2024. Adapun yang dilimpahkan tersebut adalah Dr Herlina, Dr Madri Jeri Afrimando dan Ekman Dian Winani. Kasat Reskrim, Sofyan Hadi melalui Kanit Tipikor Polres Muratara, IPDA Jon Heri menyampaikan ketiga tersangka dilimpahkan atas dugaan merugikan negara hingga mencapai Rp 1 miliar, dengan mengunakan jabatannya di RSUD Rupit Muratara.
“Mereka bertiga telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan tadi sudah diterima oleh Tim Pidsus,” katanya. Dalam pelimpahan ini, kata Jon Heri, ketiga tersangka dalam keadaan sehat dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap, untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Ditempat yang sama, Kajari Lubuklinggau , Anita Asterida SH.MH melalui kasi pidsus, Achmad Arjansyah Akbar di dampingi kasi intelejen, Wenharnol membenarkan adanya limpahan tersebut.
Kata dia, ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, setelah itu langsung dan dilakukan penahanan dengan dititpkan ke Lapas Klas II A Lubukllinggau. “Telah diterima dan ketiga tersangka dinyatakan sehat, dan telah dititipkan di Lapas Klas II A Lubuklinggau”,
Diketahui, dari hasil audit yang sudah dilakukan kasus korupsi dana BLUD RSUD Muratara ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.047.320.849,86 (satu miliar empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ratus empat puluh sembilan koma delapan puluh enam rupiah). Hal inilah yang membuat mereka bertiga menjadi pesakitan. (*/fz)