SUMATERADAILY.COM, KARIMUN – Kesal karena pengembalian uang perjalanan dinasnya tak kunjung dibayar, 9 mantan Anggota Dewan 2019-2024 Lapor ke Polres Karimun.
Sebelumnya beberapa mantan anggota dewan ini sudah lelah bolak – balik ke kantor Sekretariat DPRD Karimun mempertanyakan hak mereka yang tak kunjung dibayarkan hingga berakhir masa jabatannya.
“Terpaksa kami lakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Karimun atas belum dibayarkannya uang perjalanan dinas yang belum dibayar,”papar satu perwakilan mantan anggota dewan, Azmi kepada sumateradaily.com, Jumat 22 November 2024.
Mewakili rekan-rekan lainnya, mereka bertiga membuat laporan ke Polres Karimun.
“Saya, Syarifudin dan Adihadi. Kami ada 9 mantan anngota dewan yang belum menetima hak kami berupa uang perjalanan dinas,”tambah Azmi.
Dia merasa heran, karena tidak dibayarkan, karena tidak mungkin Pemda Karimun tak memiliki uang untuk membayar hak mereka.
“Kemanakah anggaran perjalanan dinas kami selama ini ? tidak mungkin PEMDA tidak punya uang,” kesal Azmi.
Sebelumnya, Sekwan DPRD Karimun Edy Muar, saat dikonfirmasi, menyampaikan, “Kami sudah berusaha menanyakan ke BUD , mungkin karena keuangan PEMKAB karimun yg belum tersedia, sehingga biaya perjalanan dinas belum bisa dibayarkan.”
Sekedar informasi, Sesuai Peraturan presiden (perpres) yang berlaku sejak 11 September 2023 mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum.
Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.***
zainal/tim