Oleh : Dr.Arfa’i.SH.MH.
TAHUN 2024 ini merupakan tahun yang sangat berbahagia bagi masyarakat kota Jambi dengan semakin dekatnya pesta besar pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jambi.
Secara faktual pesta tersebut sudah mulai berjalan yaitu dengan ditandai berbagai akitifitas politik dari bakal calon wali kota dan bakal calon wakil walikota, seperti mendaftarkan diri ke Partai Politik, pemasangan spanduk, baligho dan mendatangi rakyat dengan berbagai acara seremonial.
Sebut saja misalnya aktivitas politik dari Budi Setiawan sebagai salah satu Bakal Calon Wali Kota yang aktif turun ke Masyarakat.
Begitu juga H.Abdul Rahman dan Maulana maupun beberapa nama lain yang juga telah melakukan aktifitas politiknya.
Politik Bacawako
Pemilihan kepala daerah termasuk pemilihan walikota Jambi adalah wujud demokrasi dalam pelaksanaan hak politik warga negara.
Dalam hal tersebut semua elemen masyarakat yang telah memenuhi syarat mempunyai hak secara hukum untuk dilindungi,diikutsertakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Elemen masyarakat yang dimaksud adalah ;
Pertama, elit politik yaitu warga negara yang terkait dengan pelaksanaan hak politik untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah yaitu bakal calon kepala daerah.
Kedua, warga negara yang berada diluar elit politik yang terdiri dari rakyat biasa dan rakyat yang tergabung/terkait dalam lingkungan elit politik, misalnya pengurus partai, tim sukses calon kepala daerah, penyelenggara pemilihan kepala daerah, kesemua warga negara tersebut digolongkan pada pelaksanaan hak politik untuk memilih.
Dalam pelaksanaan hak politik tersebut kedua elemen masyarakat haruslah mengetahui dan memahami posisinya masing-masing sehingga akan menciptakan suatu keadaan pelaksanaan demokrasi yang aman, damai dan penuh keadilan.
Rakyat harus menyadari bahwa posisinya sebagai pemilih mempunyai hak lebih besar dalam jangka panjang yang harus diberikan oleh Walikota yang terpilih.
Calon walikota harus memahami posisi dan makna politik yang dijalankannya tidak hanya sebagai elemen yang cukup dipilih tetapi mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak rakyat.
Dalam hal ini makna politik yang harus ditekankan oleh bakal calon wali kota yang nantinya menjadi calon wali kota adalah sesuai dengan pendapat Peter Merkl (1967) politik yang paling baik adalah suatu upaya untuk mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan (politics, at its best is a noble quest for a good order and justice).
Dengan demikian, secara politik lebih diarahkan untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang baik dalam semua segi kehidupan ; keamanan, pendidikan, ekonomi, kesehatan, kesejahteraan dan lain-lain.
Dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan segala usaha yang sesuai dengan aturan hukum dan adat-istiadat yang hidup dalam masyarakat kota Jambi, baik dalam proses pelaksanaan hak maupun output setelah proses terjadi.
Lebih rincinya dapatlah dikatakan bahwa setiap bakal calon wali kota mesti menyadari bahwa hak politik yang dijalankannya lebih ditekankan untuk mewujudkan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh rakyat kota Jambi dengan melakukan unsur-unsur yang ada dalam politik yaitu decition making (pembentukan/pengambilan keputusan ) pemilihan dari beberapa alternatif kebijakan yang diorientasikan pada kepentingan masyarakat, public policy (kebijakan public) yaitu kebijakan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, alocation/distribution (pembagian nilai-nilai yang ada dalam masyarakat pada tataran pelaksana pemerintahan tanpa diskriminasi).
Unsur –unsur tersebut merupakan penentu tercapainya tujuan politik yang termakna dalam diri seorang bacawako.
Sebaliknya Seorang bacawako yang kurang/tidak memahami makna politik yang sebenarnya, maka akan digolongkan pada politisi buruk, menurut Peter Merkl (1967) politik yang buruk adalah perebutan kekuasaan, kedudukan dan kekayaan untuk kepentingan dirinya sendiri (politics at its worst is a selfish grab for fower, glory and riches).
Dalam hal ini, pada tahap proses politik orientasinya lebih diarahkan pada pemanfaatan rakyat dengan menghalalkan berbabagai cara yang bertentangan dengan hukum dan adat-istiadat serta berbagai upaya dengan mengorbankan banyak dana dan tenaga demi kepentingannya.
Kemudian pada tahap pelaksanaan pemerintahan diorientasikan pada pengembalian segala pengeluaran yang dikeluarkan pada tahap proses melalui decition making, public policy maupun alocation/distribution.
Makna politik Bakal Cawako
Realitas bacawako pada tahap proses pelaksanaan hak politik pada saat ini dapat dilihat dari dua sudut pandang.
Pertama dilihat dari segi yuridis politis yaitu pola politik yang dilakukan oleh bacawako dilihat dari ketentuan UU yang berlaku.
Dalam hal ini, hampir seluruh pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia sulit untuk ditemukan pelanggaran UU pada saat sebelum berlangsungnya tahap pemilihan kepala daerah atau pada tahapan pencalonan, seperti penentuan calon yang diusung oleh partai politik.
Pada konteks ini, Ketika partai politik menetapkan calon yang diusungnya tidak sesuai dengan keinginan rakyat atau ditetapkan sendiri oleh partai tersebut, maka hal itu bukan termasuk pelanggaran aturan dalam pemilihan kepala daerah.
Termasuk juga, bertebarannya baliho baliho dan poto poto para bakal calon wali kota Jambi sebelum pada masa kampanye juga sulit untuk dimaknai sebagai pelanggaran hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah.
Dalam hal ini, secara politis hal tersebut adalah layak dilakukan oleh bacawako dalam nuansa sosialisasi pada rakyat.
Kedua, dilihat dari segi sosial politis yang ditandai segala aktivitas politis bacawako dengan mengadakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan rakyat dalam bentuk memberikan bantuan/sumbangan.
Makna secara sosial hal tersebut adalah layak untuk dinikmati oleh rakyat sebaliknya makna secara politik juga merupakan hak politik bacawako untuk mengenalkan diri pada rakyat.
Tetapi makna sacara etika politis dan pemerintahan seharusnya ada transparansi/kerterbukaan kepada semua pihak terutama rakyat tentang keuangan atau sumber dana dalam sumbangan/bantuan kepada rakyat tersebut.
Dengan demikian akan kelihatan makna politik yang sebenarnya dalam diri seorang bacawako apakah digolongkan sebagai memaknai politik yang baik atau memaknai politik yang buruk serta ada atau tidaknya niat bacawako dalam mewujudkan pemerintahan yang baik Ketika diilih rakyat nantinya.***
(*) Dr.Arfa’i.SH.MH. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Jambi/Ketua Jurusan Ilmu Sosial dan Politik FH Unja.