banner 728x250

Dugaan Pungli MAN I Lubuklinggau Berdalih PMA 16/2020 Legalkan Pungutan Milyaran Rupiah.

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Sumateradaily- Larangan pihak Sekolah menerima pungutan atas Penerimaan Siswa Baru dilingkungan sekolah hanya isapan jempol belaka dan tetap saja berjalan suka suka lembaga pendidikan, ditinggalkan pihak satuan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Pungutan ini sudah meraja lela khususnya sekolah yang berlabelkan madrasah yang nota bene beada di lingkungan Kementrian Agama RI yang paham akan norma norma dan aturan agamaagama,  walaupun larangan  sekolah penerima Dana BOS melakukan pungutan.

banner 325x300

MAN I Lubuklinggau hampir setiap tahu ajaran baru (PPDB) selalu melakukan pungutan atas siswanya yang diterima pada satuan Pendidikan tersebut besarnya uang yang dipungut Rp 6 jutaan setiap siswa dan batas waktu sudah ditentukan.

Siswa yang diterima pada PPDB tahun 2024 ini melalui jalur prestasi mereka ditawarkan ada 2 (dua) kelas, untuk kelas reguler dipatok pungutan Rp 5.500 San dan untuk Kelas Digital dipungut dengan biaya Rp 6,2 Juta dan harus lunas batas waktu yang ditentukan sebelum tanggal 5 April 2024.

Juga terjadi pada siswa yang mengikuti PPDB jalur reguler pada MAN I Lubuklinggau yang diterima, pada waktu melakukan test wawancara dijelaskan di mintak biaya sebesar Rp 6 jutaan dan harus lunas paling lambat tanggal 15 Mei 2024 dan jika tidak dianggap mengundurkan diri.

Murdianto Ketua Komite MAN I Lubuklinggau saat diminta konfirmasi awak media terkait pungutan yang dilakukan Kepala Madrasah tidak menyangkal adanya pungutan tersebut dan menurutnya ini semua sudah sesuai dengan aturan.

Ia juga mengirim Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 sebagai landasan untuk melegalkan pungutan yang dilakukan MAN I Lubuklinggau, walaupun dalam aturan tersebut tidak ada yang mengijinkan pungutan yang ada “sumbangan/ bantuan”.dengan tidak ditentukan nilai dan batas waktu.

Pak Murdianto mantan anggota Dewan Kota yang ditunjuk sebagai ketua komite juga menjelaskan bahwa yang sekolah di sini (MAN I) banyak anak polisi dan juga Jaksa lho, jelasnya kepada awak media.

Saipul SPdI, MM Kepala Madrasah MAN I Lubuklinggau diminta konfirmasi terkait pungutan yang dilakukan pada Madrasah tersebut tidak memberikan penjelasan bahwa pungutan tersebut sudah sesuai dengan aturan.

Namun saat dikonfirmasi tentang  PMA No 16 tahun 2021 bahwa dalam ketentuan tersebut tesebut bisa untuk biaya pendidikan Madrasah yang dikelola pemerintah bukan sekolah Negeri tidak memberikan jawaban.

Drs. Abd Hafidz Noeh pemerhati Kebijakan Pemerintah dan Pendidikan saat di mintak komentarnya terkait dugaan “PUNGLI MAN I Lubuklinggau agak terheran dan tercengan mendengar berita tersebut.

Sebab menurutnya sudah banyak pihak lembaga pendidikan yang melakukan pungutan terjerat oleh hukum yang berlaku.

Ia juga agak heran kenapa pihak lembaga penegak hukum tidak mampu bertindak, sebab ini sudah berulang ulang dilakukan pihak Madrasah MAN I Lubuklinggau sejak tahun ajaran 2022 lebih kurang Rp 1 Milyar dan juga dilakukan lagi pada tahun 2023, dan diulang lagi pada tahun ajaran 2024.

Tahun 2023 yang lalu pihak Kepala Sekolah memungut untuk pembangunan Mushollah sebesar Rp 500 ribu dipanggil pihak Kanwil Kemenag Provinsi dan akhirnya jabatan tersebut diganti dengan yang lain.

Sisi lain hafidz juga menjelaskan jika ini pihak aparat penegak hukum di kota Lubuklinggau tidak mengambil langkah yang kongkrit, tidak menutup kemungkinan akan kita lapor ke Polda Sumsel agar tim saber pungli turun ke Madrasah MAN I Lubuklinggau untuk kroscek kebenaran dan langkah hukum yang kongkrit, bila perlu menyeret pengambil kebijakan dan yang terkait bersama sama  ke meja hijau jelasnya. ( hr)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *