banner 728x250
OPINI  

MEDIA MASSA BAGI KEPENTINGAN CALON KEPALA DAERAH

banner 120x600
banner 468x60

Oleh : Dr.Arfa’i,S.H.M.H. (*)

KETENTUAN dalam UUDNRI 1945 Pasal 28F mengatur Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

banner 325x300

Ketentuan ini sebagai pondasi dalam pelaksanaan kegiatan media massa sebagai sarana menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pada konteks ini media massa memiliki kebebasan pers dalam kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu jika tidak hati hati dalam pelaksanaan demokrasi pemilihan kepala daerah,dimulai dari tahapan pencalonan, kebebasan media massa mempunyai peluang terjerumus dalam kepentingan politik Calon Kepala Daerah (Cakada) sehingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

Hakekat Kebebasan Media Massa

Media massa baik pers maupun penyiaran termasuk media sosial bukan hanya sebagai media yang menjadi wadah bagi pemerintah untuk menyampaikan hasil dan program pembangunan kepada masyarakat tetapi lebih ditekankan pada nuansa HAM yaitu freedom of expression yaitu nuansa pemberian kebebasan bagi manusia untuk berekspresi yang menyangkut freedom of speaek baik secara lisan maupun tulisan.

Media massa sebagai inti dari freedom of expression memberikan posisi yang besar bagi perkembangan suatu negara.

Hal ini ditegaskan dengan teori umum yang menyatakan bahwa salah satu ciri dari negara demokrasi adalah negara yang menegakkan HAM termasuk di dalamnya kebebasan bagi insan Media massa.

Dalam pelaksanaan Freedom of expression oleh Media massa memunculkan beberapa teori yaitu ; pertama, teori pers otoriter : Pemerintah langsung menguasai dan mnegawasi kegiatan media masa. Sistem media masa sepenuhnya di bawah pengawasan pemerintah. Teori ini berlaku dalam negara komunis.

Kedua, teori pers liberal : Pers harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari kebenaran.

Kebebasan pers merupakan hal pokok yang memperlihatkan essensialitas kebebasan manusia atau kebebasan pers menjadi ukuran dari setiap kebebasan manusia.

Ketiga, Teori Pers Komunis (Marxis) : Media masa harus tunduk pada pemerintah dan partai komunis artinya media masa sebagai alat atau hanya melakukan apa yang terbaik bagi negara/pemerintah atau partai.

Teori ini tidak jauh berbeda dengan teori otoriter.

Kedua teori tersebut sama-sama bertujuan mendukung pemerintah.

Adapun Perbedaan dengan teori otoriter : Pada otoriter media masa di bawah pengawasan pemerintah.

Pada komunis media masa sebagai alat propaganda.

Keempat, Teori Pers Tanggung Jawab Sosial yaitu kebebasan pers disertai dengan tanggungjawab pada masyarakat.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggungjawab tersebut adalah : (1). Melayani sistem politik ; penyedia informasi, diskusi, perdebatan terhadap suatu penelitian. (2). Memberikan penerangan pada masyarakat dalam bentuk berita dan program pembangunan. (3). Melindungi hak individu tanpa campur tangan pemerintah. (4). Melayani sistem ekonomi ;mempertemukan antara penjual dengan pembeli. (5). Memberikan kebenaran dan dapat juga mengatur keuangan sendiri.

Kebebasan Media massa dalam negara Indonesia menganut teori yang keempat yaitu teori tanggungjawab sosial.

Dalam hal ini insan Media massa diberikan kebebasan untuk menjalankan freedom of expression dengan berorientasi pada tanggung jawab sosial, artinya dalam kebebasan ada unsur tidak menyinggung atau merusak tatanan sosial, sebagai wahana perubahan sosial dan wahana kontrol sosial.

Dalam hal ini posisi Media massa betul-betul sebagai pihak yang independent dan berimbang.

Oleh karena itu, kebebasan media massa dalam negara Republik Indonesia bukanlah termasuk kebebasan yang sebebas-bebasnya termasuk dalam hubungan kegiatan politik Calon Kepala daerah tetapi terikat dengan ketentuan norma yang diatur oleh negara dan yang hidup dalam masyarakat yaitu terkait dengan Kode etik dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers maupun UU penyiaran maupun Peraturan KPI tentang P3SPS.

Media massa bagi Calon kepala daerah dan rakyat

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah menunjukkan bahwa calon kepala daerah (Cakada) dan rakyat sama-sama mempunyai kepentingan dalam memanfaatkan media massa menjadi penghubung antara keduanya dengan menitik beratkan kepada tanggungjawab sosial.

Implementasinya adalah rakyat mempunyai kebebasan menilai kelayakan seorang Cakada sejak mulai dari tahapan pencalonan sebagai bakal calon kepala daerah dan juga dapat menyampaikan segala pendapat, keinginan dan krititikannya kepada bakal Cakada dengan memberikan suatu solusi dalam perbaikannya dan dilandasi dengan perasaan moral yang tinggi sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Sebaliknya Cakada juga memanfaatkan media massa sebagai sarana yang menghubungkannya kepada rakyat dalam menyampaikan keinginannya, visi dan misinya yang juga mesti dilandasi dengan tanggungjawab sosial sebagai warga bangsa yang menghargai HAM warga negaranya yakni dengan berdasarkan kebenaran, fakta bukan dengan kebohongan atau dengan memjelekkan atau memburukkan Cakada lainnya.

Melalui media massa, rakyat dapat menilai dan melakukan kontrol sosial yaitu wujud menjatuhkan pilihannya pada salah satu Cakada dan sebagai pengawasan rakyat terhadap prilaku politik dari Cakada, khususnya partai politik pengusung dan tim suksesnya.

Dalam arti yang lebih luasnya penilaian dan kontrol sosial mencangkup segala proses yang dijalankan oleh cakada maupun prilaku yang tidak mendidik, yang bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa rakyat agar tidak mematuhi norma-norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat pada tahapan pencalonan ataupun pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Dalam konteks ini media massa selalu menyampaikan kebenaran dan membela kepentingan masyarakat.

Kontrol atas prilaku cakada dalam pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh media massa lebih efektif dari pada kontrol yang dilakukan oleh Bawaslu.

Karena kontrol oleh media massa dapat dilakukan setiap waktu dan tidak mesti memenuhi kuorum rapat.

Dalam kontrol media massa dikatakan sebagai The wacth of the public, walaupun demikian rakyat/masyarakat mesti bertindak sebagai the wacth of the press.

Ini agar media massa dapat benar-benar independent dan berimbang dalam menyampaikan kebenaran info tentang bakal Cakada kepada rakyat, maka yang mengawasi media massa adalah masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini dipentingkan masyarakat yang paham dan tahu benar tentang fungsi dan peranan media massa.

Dengan demikian media massa akan menyadari bahwa setiap waktu dalam segala aktivitasnya tidak terlepas dari pengawasan dan kontrol dari masyarakat.

Hal ini akan menciptakan pola yang baik antara media massa dan masyarakat sehingga rakyat tidak menjadi korban salah memilih Calon Kepala Daerah dari pemberitaan media massa itu sendiri.***

Dr.Arfa’i.SH.MH.
Dosen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Univ. Jambi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *