banner 728x250

Polri Tangkap Tersangka Scam Online Internasional

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?
banner 120x600
banner 468x60

Sumateradaily.com – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri) menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun para korbannya. Tersangka merupakan perempuan berinisial L (27), asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Tersangka tersebut berinisial L. Tersangka ini masuk red notice,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili.

banner 325x300

Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), usai melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7/2024).

Tersangka diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.

Ia menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri.

Tersangka L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp.15 juta per bulan.

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus ini, yakni WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M.

Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.

L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *