banner 728x250

Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dilantik

banner 120x600
banner 468x60

Jambi, Sumateradaily.com – M Hafiz Fattah Resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029. Rapat paripurna pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Wakil Sementara DPRD Provinsi Jambi Mazlan, Sabtu (19/10).

Pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi.

banner 325x300

Kata Mazlan, pelantikan dilakukan setelah Mendagri Tito Karnavian menandatangani SK nomor 100.2.1.4-4286 Tahun 2024 tertanggal 16 Oktober.

Dalam SK Mendagri itu, memutuskan M. Hafiz Fattah sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi. Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata dari Fraksi Golkar. Kemudian Faizal Riza dari Gerindra juga menjadi Wakil Ketua.

Sedangkan Wakil Ketua dari PDI-P belum dilantik karena belum mengusulkan nama. Pelantikan akan dilakukan secara terpisah.

Usai dilantik, M Hafiz mengatakan, pelantikan ini menjadi langkah awal bagi 55 anggota DPRD Provinsi Jambi untuk melaksanakan tugas kedepan.

Dalam waktu dekat dewan akan menyiapkan agenda khusus dengan memanggil pimpinan fraksi untuk bersama-sama menyepakati agenda-agenda dewan kedepan.

“Yang paling dekat pembentukan AKD. Bisa langsung, bisa satu dua hari ini,” ujarnya.
Setelah AKD terbentuk, Hafiz meminta komisi untuk langsung bekerja dengan mitra (pemerintahan) sesuai dengan bidang masing-masing.

“Pertama kita akan menginventarisir masalah-masalah, baru kita lanjutkan pembahasan anggaran 2025,” akunya.

Yang jelas, kata Hafiz, DPRD Provinsi Jambi terus melaksanakan pungsi, khususnya pengawasan dan penganggaran.

“Kita akan buat DPRD Jambi ini menjadi rumah besar yang terbuka untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.

DPRD, kata Hafiz, siap bersinergi dengan pemprov Jambi, apalagi banyak “PR” yang harus dikerjakan kedepan. Banyak PR yang harus dikerjakan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, konflik Iahan hingga lapangan kerja.

“Serta maslah angkutan batu bara dan Penambangan Emas Iilegal,” tegasnya.(***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *