Karimun, Sumateradaily – PT SINAR SUMAN PRYANTO developer pembangunan perumahan Bukit Cuncin Asri Poros diduga langgar aturan Pemerintah.
Hal ini terbukti dari penyediaan air yang menjadi keluhan warga perumahan tersebut.
Diketahui, sesuai Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 689/KPTS/M/2023 mengatur dengan jelas, Rumah subsidi juga harus memenuhi fungsi bangunan serta dilengkapi oleh sarana, prasarana dan utilitas umum seperti jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya.
Aturan ini berbeda pelaksanaannya oleh PT Sinar Priyanto, karena warga pemukiman Suman pada perumahan yang mereka bangun disuruh menyediakan sumur bor tersendiri dengan menggunakan uang pribadi.
Warga pemukiman perumahan Bukit Cuncin Asri Poros meminta peehatian pemerintah daerah yang terkait dengan pembangunan perumahan untuk melakukan pengawasan dan mencari solusi atas keluhan warga perumahan tersebut.
Sebelumnya para warga telah menyampaikan keluhan mereka kepada tentunya Camat dan Kapolsek Tebing.
Ironisnya warga harus rela membayar 600ribu rupiah perbulan kepada pihak PT SINAR SUMAN PRYANTO tetapi masih mendapatkan air yang tidak layak untuk digunakan.
Dalam penjelasannya ke warga, Direktur PT Sinar Suman Pryanto dalam rekaman video (red-) menyatakan kemungkinan ada pipa ysng bocor.
“Mungkin ada pipa yang bocor setelah meteran makanya pemakaian air sampai 70 kubik perbulannya.”
Jawaban pihak develover ini sangat disayangkan warga karena jika ada kebocoran sudah pasti banjir.
Bahkan yang mengeluh bukan hanya 1 pemilik rumah saja , ada juga yang rumah nya selalu ditinggal sama si pemilik tetapi masih saja membayar angsuran air sekitar 400ribu rupiah perbulan.
Atas kondisi tersebut harapan masyarakat setempat agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lebih cepat tanggap dan bertindak untuk tanggulangi permasalahan yang terjadi di perumahan bukit cincin asri poros.***
zainal/tim