Jambi, Sumateradaily.com – Adanya mantan pecandu narkoba yang mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jambi pada Pilkada serentak 2024, disikapi Lembaga Anti Narkoba (LAN) Provinsi Jambi.
Disampaikan Ketua LAN Provinsi Jambi, Darmawan, A. Bawarie, S.Kom, seorang pecandu narkoba dalam aturan tidak masalah untuk ikut berkontestasi pada Pilkada.
“Untuk mantan pecandu narkoba ikut Pilgub saya memang tidak masalah secara pribadi dan aturan sepanjang saat di tes si calon tidak menggunakan lagi narkoba,” katanya.
Namun, kata dia, secara umum di tengah masyarakat mantan pecandu narkoba maju sebagai calon gubernur, merupakan hal yang tidak baik. Karena tidak memiliki wibawa sebagai seorang pemimpin.
“Secara naluri kita sebagai masyarakat, seorang yang namanya mantan dalam arti kata negatif, saya rasa kurang baik itu. Karena jika mau jadi corong masyarakat itu harus bersih,” ucapnya.
Menurutnya, sebagai calon pemimpin baiknya harus bersih dari perbuatan tercela. Karena ini menyangkut harkat dan martabat suatu daerah.
“Kita yang namanya publik figur harus bersih dari perbuatan tercela di antaranya narkoba,” tutupnya.***