banner 728x250

Hakim PN Lubuklinggau, Kasus Tiga LSM Melakukan Pemerasan di Jatuhi Hukum Satu Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

 

LUBUKLINGGAU -Sumateradaily – Kasus tiga oknum Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang di operasi tangkap tangan (OTT) Tim Macan Linggau Satres Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di depan sebuah kafe Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, terciduk melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah, Sabtu (12/03/2023).

Kabar terbarunya, para pelaku yang mengatasnamakan Forum Watch Relation Corruption (WRC) dari Polda Sumsel, yakni Pebrianto (38) warga RT 05 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Suandi (39) warga RT 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dan Dedi Wijaya (40) warga RT 02 Kelurahan Muara Dua Kecamataan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ini, divonis Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau masing-masing 1 tahun penjara, Rabu (27/09/2023).

banner 325x300

Putusan yang dijatuhkan hakim Afif Januarsyah Saleh ini lebih rendah enam bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Rianto Ade Saputra 1 tahun 6 bulan. Menurut Mejelis Hakim ketiga terdakwa terbukti memeras Kepala SMA Negeri di Kota Lubuk Linggau sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatanya.

Sebagaimana dilansir media terbitan Nasional 86News.co sebelumnya, kasus yang harus ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau ini bermula, Jumat (10/03/2023) sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Febrianto, Deni Wijaya dan Suandi mendatangi SMAN 7 Lubuk Linggau dengan mengendarai Mobil Suzuki AVP warna hitam nomor polisi BG 1319 DM.

Mereka menemui korban Agustunizar yang merupakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Lubuk Linggau.

Para LSM ini menyerahkan delapan berkas laporan terhadap SMAN 1 Lubuk Linggau, SMAN 3 Lubuk Linggau, SMAN 4 Lubuk Linggau, SMAN 5 Lubuk Linggau, SMAN 6 Lubuk Linggau, SMAN 7 Lubuk Linggau, SMAN 8 Lubuk Linggau dan SMAN 9 Lubuk Linggau yang pada intinya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Agustunizar menyampaikan kepada para terdakwa untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila memang ada temuan.

Namun para terdakwa menyampaikan bahwa surat tersebut tidak perlu dilaporkan ke aparat yang berwenang apabila bisa dirundingkan secara baik-baik. Namun kalau tidak bisa maka para terdakwa akan membuat repot, dengan berkata

“ Tidak usah, kalau bisa ajak rundingan baek-baek, Kalau tidak bisa baek-baek kita buat repot,” kata salah seorang terdakwa.

Selanjutnya para terdakwa juga memberikan waktu/ tempo untuk berfikir dengan berkata “Di surat tersebut 7 hari, tapi kalau mau ketemu saya kasih waktu 3 hari.” Kemudian terdakwa Febrianto meminta nomor handphone Agustunizar lalu pergi meninggalkan SMAN 7 Lubuk Linggau di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Lalu karena merasa telah ditakut-takuti oleh para terdakwa, Agustunizar menghubungi pihak Kepolisian dan melaporkan perbuatan para terdakwa tersebut. Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 16.00 WIB Agustunizar ditemani Erwin Susanto (Kepala SMAN 4 Lubuk Linggau) menemui para terdakwa di sebuah Café Kelurahan Jawa Kanan SS, terdakwa Suandi meminta sejumlah uang disertai ancaman dengan mengatakan “Karena ini untuk SMK dan SMA Lubuklinggau minimal dananya Rp. 20 juta.”

Hingga akhirnya Agustunizar mengatakan akan memberikan uang Rp 5 juta dan uang tersebut diterima oleh para terdakwa sambil berkata “Iya, Yang ini aman untuk SMAN 4 dan SMAN 7 Lubuk Linggau, tunggu wae kalau nak dibuat repot”. Setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa Febrianto, para terdakwa pamit pergi meninggalkan korban Agus dan korban Erwin.

Ketika para terdakwa baru keluar dari Café tersebut, mereka langsung diamankan Tim Macan Linggau Satres Polres Lubuk Linggau dan diamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan sejumlah Rp 5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Kapolres Lubuk Linggau saat penangkapan ketiga tersangka masih dijabat AKBP Harissandi menegaskan, aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM di Lubuk Linggau, adalah aksi premanisme.

“LSM tujuannya sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dan tidak mencari keuntungan. Kita garis bawahi, tidak mencari keuntungan,” uptegasnya.

“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Bentuk seruan solidaritas itu salah. Saya tidak mengamankan LSM, tapi melakukan pengamanan aksi premanisme yang melakukan pemerasan,” pungkasnya. (Fiz)

 

banner 325x300