banner 728x250 ------- banner 728x250

DPRD Musi Rawas Teken MOU Dengan Kejari tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Hukum Tata Usaha Negara

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERADAILY.COM-MUSI RAWAS- DPRD Kabupaten Musi Rawas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Musi Rawas tentang penanganan hukum bidang perdata dan hukum tata usaha negara.

Penandatangan MoU dilakukan Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH dan DPRD Musi Rawas dilakukan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, SE dengan Sekretaris Dewan, Elbaroma.

banner 325x300

Penandatangan nota kesepahaman tersebut disaksikan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Sekretaris Daerah, Drs H Ali Sadikin, M.Si, Seluruh Kasi di Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Anggota DPRD dan OPD dalam rapat paripurna yang di gelar, Jumat (31/1/2025).

Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, SE mengatakan sangat menyambut baik dengan adanya kerjasama ini.

“Kami DPRD Musi Rawas sangat menyambut baik kerjasama ini. Kalau istilah kami kebanyakan kebijakan baik dari segi hukum maupun politik. Kami bisa meminta pandangan,”kata Firdaus.

Ditambahkannya pernah setahun yang lalu pemerintah mengajukan wacana meminjam uang dari Bank Jabar. Terus terang kami DPRD Musi Rawas menjadi galau dengan wacana tersebut. Nah dengan adanya kerjasama ini kami dari DPRD Musi Rawas bisa meminta pandangan Dari segi hukum. Apa yang harus dibutuhkan.

“Kerjasama ini bukan untuk melindungi anggota DPRD. Kalau DPRD sudah melangkah mungkin bisa memberi pandangan secara hukum. Istilahnya deteksi dini,”ucapnya.

Artinya kami sangat mensuport sinergisitas ini. Harus berkelanjutan kerjasama ini. Artinya kami ada yang menganalisa setiap keputusan. Bisa jug DPRD meminta masukan apalgi dewan merupakan produk hukum.

Ditempat yang sama, Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH mengatakan kerjasama ini dilakukan dari sini kedepan. Kalau selama ini ada indikasi yang tidak baik kita lihat faktanya. Apakah hal yang menyalahi aturan atau sengaja.

“Dengan adanya MoU ini kedepan kami ingin membentuk DPRD Musi Rawas menjadi sinergi yang baik. Jangan ada indikasi tujuan tertentu untuk membuat suatu masalah,”ungkapnya.

Artinya kami ingin sinergi ini membuat tugas dan fungsi kejaksaan maupun DPRD Musi Rawas diselenggarakan dengan baik. Kami ini pelayan masyarakat.

Apakah MoU ini dipinta? Abu Nawas mengatakan bahwa MoU ini dipinta. Dimana DPRD melalui Sekwan mengajukan surat ke Kejaksaan. Surat tersebut di telaah. Makanya ada MoU ini.

Kajari juga menghimbau kepada legislatif, bahwa Kejaksaan Musi Rawas ad tiga bidang yang bergerak. Rincinya yakni bidang Datun, ini untuk menjalin Mitra, Intel untuk melakukan pengawasan. Sedangkan Pidsus adalan penindakan. Untuk itu gunakan anggaran telat guna sesuai dengan undang-undang. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *