MURATARA-Sumateradaily- Pokja ULP Muratara berdasarkan proses tender Pengadaan dan Pemasangan LPJU -TS dengan pagu anggaran Rp 2 Milyar 80 titik lampu dengan spesifikasi lampu 80 Wat mendapat reaksi dari peserta tender PT Tehnokal dan berpotensi terjadi kerugian Negara dalam jumlah yang sangat besar.
Hal ini disebabkan pihak ULP Muratara dalam proses tender telah menetapkan Pemenang CV R3 Bersaudara merupakan perbuatan yang masif yang secara jelas menabrak aturan sesuai dengan sub Bidang Jasa Konstruksi dan tidak mempunyai kualifikasi pada bidang jaringan Instalasi energi terbarukan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media bahwa badan usaha CV R3 Bersaudara tidak memilik sub bidang Jasa Konstruksi pemasangan LPJU TS sebagaimana sesuai dengan aturan yang ada.
Seperti sanggahan yang dilakukan pihak PT Tehnokal bahwa pihak Pokja dan ULP telah mengangkat aturan yang ada dengan menetapkan syarat tender sub bidang pengadaan dan pemasangan LPJU -TS dengan “memasukan katagori Jaringan tegangan Rendah” padahal ini merupakan energi baru dan terbarukan terpisah dengan jaringan milik PT PLN.
Ini pernah terjadi pada pengadaan dan pemasangan instalasi Genset Rumah Sakit Umum Muratara yang dengan kewenangan pihak ULP dan Pokja menetapkan pemenang walaupun banyak kejanggalan.
Akhirnya atas otoritas yang dimilik ULP dan Pokja Muratara berdasarkan hasil audit BPK kegiatan tersebut mengakibatkan totalos yang negara dirugikan lebih kurang Rp 1,2 Milyar dan kegiatan tersebut terbengkalai untuk pelayan publik.
Fery Salah seorang perwakilan Perusahan Suplayer Pengadaan alat alat listrik termasuk PLTS menjelaskan kepada awak media bahwa pagu yang dibuat pemerintah Muratara melalui Dinas terkait sangat Fantastis dan sementara harga LPJU -TS seperti yang dibuat oleh pemerintah Muratara tidak melebihi angka Rp 15 Juta dan itu sudah masuk keuntungan berkisar 35%.
Sementara Efenk salah seorang Praktisi kelistrikan saat dikonfirmasi awak media menjalaskan proyek LPJU -TS seperti yang ada pada Muratara ini juga hampir sama dengan yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang hanya saja spesifikasi nya 100 Wat dengan pagu yang sama.
Hendaknya pemerintah Muratara melakukan peninjauan ulang dalam proses tender dan membuat Rab baru karena proses tender tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada yang telah diatur dalam undang undang jasa konstruksi dan turunannya.
Abd Hafidz Presedium LSM FP3 menyayangkan tindakan LPSE/ ULP Muratara melalui Pokja telah menabrak aturan yang ada dalam penetapan pemenang tender proyek tersebut dan bisa di proses secara hukum.
Terkait dugaan ada kemungkinan bakal terjadi kerugian Negara dia mintak aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum agar terselamatkan keuangan Negara sebagai preventif terjadinya korupsi secara bersama.
Dia juga mintak pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Pidsus dan Intel untuk memanggil Kepala ULP, Pokja dan PPTK kegiatan tersebut untuk diminta keterangan agar supremasi hukum bisa ditegakan, dan jangan pilih kasih jelasnya kepada awak media. (Fr)