banner 728x250 ------- banner 728x250

Proyek LPJU dan Lampu Hias Pemkot Lubuklibggau di Conekting Tanpa SLO

SUMATERADAILY. COM- LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2025 telah menganggaran dengan pagi anggaran Rp 1,1 Milyar dan kegiatan tersebut telah selesai pelaksanaan proses tender.

Proses tender proyek tersebut yang dimenangkan oleh PT Bunga Theodora Lubuklinggau, namun Pemilik Badan Hukum yang menjadi pemenang di tunjuk tidak memiliki gerjakan, akan tetapi dikerjakan oleh orang yang tidak ada dalam struktur badan hukum.

banner 325x300

Berdasarkan dokumen yang di dapatkan, tertera pekerjaan pemasangan tiang + lampu LPJU Ornamen Durian sebanyak 29 buah serta serta pengadaan lampu LED Bulb 70W lengkap dengan spesifikasinya. Kemudian di lihat di laman LPSE kota Lubuklinggau tertera perusahaan pemenang tender yaitu PT. Bunga Theodara Linggau dengan harga penawaran negosiasi sebesar Rp.1.097.575.792,10.

Proyek tersebut sudah terpasang dan pihak Pemkot Kota Lubuklinggau dengan Dinas Perkim dan sudah menyala untuk memperindah jalan yang ada, hanya saja penerangan tidak memadai. Berdasarkan Undang undang No 30 tahun 2009 pasal ” bahwa setiap instalasi listrik yang akan dialiri tegangan harus memiliki SLO.

Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standard nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Febrio Fadilah Kepala Dinas Perkim Kota Lubuklinggau di konfirmasi melalui WA terkait tidak ada SLO Proyek tersebut, nampaknya bungkam seolah tidak mempermasalahkan aturan yang ada.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media bahwa proyek tersebut belum memiliki SLO sebagaimana yang disyaratkan dalam aturan, hal ini berdasarkan penjelasan petugas penerbitan belum ada permintaan pemeriksaan.

Apalagi PT Bunga Theodora Linggau merupakan petusahan milik Ketua AKLI dan Juga Perusahaan Lembaga Inspeksi NIDI dan Surver penerbitan SLO, rasanya agak anek. Seharusnya Pemerintah Kota Lubuklinggau memberi contoh untuk mengikuti dan melaksanakan aturan yang berlaku bukan dengan cara mengangkangi aturan yang ada. (Putra Nh)

banner 325x300
banner 325x300