banner 728x250
EKBIS  

Simak, Inilah Update Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

Simak, Inilah Update Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

SUMATERADAILY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 6 hingga 12 Agustus 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

banner 325x300

Berikut adalah nilai kurs yang ditetapkan:

  1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.416,00
  2. Dolar Australia (AUD): Rp10.625,75
  3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.899,27
  4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.531,22
  5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.091,25
  6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.862,82
  7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.727,46
  8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.599,98
  9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.810,30
  10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.708,05
  11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.692,08
  12. Franc Swiss (CHF): Rp20.313,31
  13. Yen Jepang (JPY): Rp11.022,63 per 100 yen
  14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,81
  15. Rupee India (INR): Rp188,24
  16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.738,37
  17. Rupee Pakistan (PKR): Rp57,79
  18. Peso Filipina (PHP): Rp284,43
  19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.376,22
  20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,41
  21. Baht Thailand (THB): Rp503,83
  22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.720,19
  23. Euro (EUR): Rp18.892,52
  24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.281,46
  25. Won Korea (KRW): Rp11,81

Apabila suatu mata uang asing tidak tercantum dalam daftar tersebut, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 6 Agustus 2025 dan berakhir pada 12 Agustus 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.***

ameh/

banner 325x300
banner 325x300