LUBUKLINGGAU – Sumateradaily – Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, mengekspresikan harapannya terhadap Kasi Pidsus yang baru dalam menyelesaikan perkara kasus korupsi yang belum terselesaikan.
Hal ini disampaikan saat pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap di Lubuklinggau.
Dalam konferensi persnya, Dr. Riyadi Bayu Kristianto didampingi oleh Kasi kepala seksi di jajaran kejaksaan negeri Lubuklinggau.
Dia berharap agar Kasi Pidsus yang baru, Anca Akbar, dapat memberikan kontribusi positif dalam menangani sejumlah kasus korupsi yang tengah dihadapi, seperti kasus masker, korupsi makan minum tahfidz di Musi Rawas, dan operasional RSUD Rupit.
“Pak Anca Akbar masih muda, saya berharap dia bisa membantu saya menciptakan penegakan hukum yang tajam ke atas, humanis ke bawah,” ujar Dr. Riyadi Bayu Kristianto.
Menurutnya, pelantikan Kasi Pidsus baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah 3, yaitu Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara.
“Saya berharap kasis pidsus yang baru segera selesaikan perkara yang masih belum selesai, tegakkan hukum yang seharusnya ditegakkan. Kami kedepankan penegakan hukum dengan hati nurani, tajam ke atas, humanis ke bawah,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai target penyelesaian kasus yang masih berjalan, Dr. Riyadi Bayu Kristianto menegaskan bahwa penyelesaian kasus-kasus yang belum selesai tetap menjadi perhatian utama Kejaksaan Lubuklinggau.
“Target nanti kita lihat saja, saya tidak mau bicara muluk-muluk, tetapi yang jelas selama ini sudah ada produk yang kita hasilkan dan masih dalam proses persidangan. Saya berharap kepada kasis pidsus yang baru, segera selesaikan perkara yang masih belum selesai,” ungkapnya.
Dengan berbagai kasus yang tengah diproses, Dr. Riyadi Bayu Kristianto berharap agar penegakan hukum, terutama yang dilakukan oleh Kejaksaan Lubuklinggau, dapat dirasakan oleh masyarakat di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
“Semua perkara yang menyangkut tindak pidana korupsi yang sudah kita proses, dari masalah masker di Musi Rawas, makan minum rumah tahfidz di Musi Rawas, hingga operasional makan dan minum RSUD Rupit, semuanya dalam proses penghitungan dan audit BPKP,” tutup Kajari Lubuklinggau.(*)