Jambi, Sumateradaily.com- Upaya Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menekan aktifitas ilegal driling dengan memberikan pemahaman bahwa itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan berhasil membuat Pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di kecamatan Bajubang, kabupaten Batanghari satu pekan lalu menyerahkan diri ke polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menerangkan berdasarkan keterangan dua orang saksi, bahwa benar orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot adalah DR (44) warga Rt. 01 Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang.
“Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut,” katanya, Senin 29 Januari 2024.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Timsus berhasil membuat pemilik sumur yaitu DR menyerahkan diri ke Polda Jambi.
“Timsus berhasil membuat pemilik sumur serahkan diri,” ujarnya.
Dia menyebut, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang ada dan pengakuan tersangka bahwa benar di tebangan Rt.01 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi.
“Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan khusus memolot manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” sebutnya.
Untuk diketahui, Beredar video viral di sosial media peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Tanggal 18 Januari 2024. ***
ril/al/