LUBUKLINGGAU – Sumateradaily- Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi makan minum Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas. Tersangka, Neti Herawati, yang juga Kabid Dikdas Dinas pendidikan Musi Rawas, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.
Kasi Intel, Wenharnol, mengumumkan bahwa Neti Herawati resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Kasus ini telah diselidiki sejak tahun 2023.
“Terhitung pada hari ini kita melakukan penahanan 20 hari kedepan,” ujar Wen sapaan akrabnya ke depan seraya mengatakan hal dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Kasus ini terkait dengan penganggaran kegiatan makan minum untuk siswa Tahfidz di beberapa sekolah, termasuk SD Negeri 5 Muara Beliti Plus, yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu. Namun, berdasarkan audit keuangan negara, telah terungkap kerugian negara sebesar Rp. 172.760.000,00.
Dijelaskannya bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024 an. Netty Herawati
Neti Herawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan mempercepat proses penyidikan,” pungkasnya. (fz)