LUBUKLINGGAU-Sumateradaily-Bertempat di ruang rapat Lt. 3 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Rabu (11/10/2023) berlangsung rapat pendampingan rekonsiliasi data pegawai dan penginputan SKP JPT di e-Kinerja, Rabu (11/10/2023).
Kepala BKPSDM melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN, Denny Nofriansyah dalam kesempatan itu mengatakan dasar dilaksanakan kegiatan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN Tahun 2022.
Kemudian Surat Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara Nomor: 305/B-BM.01.01/SD/KR.VII/2023 tentang Penerapan e-Kinerja BKN Instansi Daerah Wilayah Kerja.
Denny menerangkan SKP dibuat dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.
SKP ini juga memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawainya.
Motivasi dan semangat pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya menjadi meningkat karena berbagai penilai kerja yang memiliki standar di awal serta jaminan objektivitas atasan.
Manfaatnya pengelolaan kinerja mulai dari penyusunan hingga penilaian SKP menjadi lebih efektif, percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN, dasar pembayaran TPP dan kelengkapan administrasi yang relevan. (Fiz)