Sumateradaily.com, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman emas ilegal senilai Rp2,04 miliar hasil penambangan tanpa izin di Kabupaten Merangin. Dua orang pelaku ditangkap saat hendak mengirim emas tersebut kepada pembeli di Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) malam oleh Unit III Subdit IV Tipidter. Petugas mengamankan pelaku berinisial ANR (45) yang kedapatan membawa 1,2 kilogram emas murni dalam dua bungkus plastik, disembunyikan di jok sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, ANR mengaku diperintah oleh SMR (46), pemilik emas ilegal yang juga warga Merangin. Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR di lokasi terpisah tidak jauh dari tempat kejadian.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Pol Taufik Nurmandia, dalam keterangan resminya mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana tertentu (Tipiter), khususnya terkait pertambangan ilegal yang merugikan negara.
“Kedua pelaku ini terlibat dalam distribusi emas ilegal hasil penambangan tanpa izin. Modusnya, emas dikumpulkan dari tambang ilegal di Tabir, lalu dikirim oleh kurir ke pembeli. Ini sudah berlangsung sekitar sepuluh kali sejak awal tahun 2025,” jelas AKBP Taufik dalam keterangannya saat Press Release di Mapolda Jambi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, emas seberat 1,2 kg, uang tunai Rp2,5 juta sebagai ongkos kirim, dan empat unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 miliar.
Polda Jambi masih memburu pembeli berinisial PJL yang diduga berada di wilayah Sumatera Barat dan akan terus menindak tegas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Sumber : Bidhumas Polda Jambi