Sumateradaily, Jambi – Warga Perumahan Griya Golf Garden, Kota Jambi, dihebohkan dengan penemuan jenazah seorang anggota Polri dalam kondisi membusuk di dalam rumahnya pada Selasa (20/5/2025) siang. Korban diketahui bernama Hendra Marta Utama (42), anggota Polri yang bertugas di wilayah Jambi.
Penemuan jasad korban bermula saat seorang kurir datang untuk mengantar paket milik istri korban. Namun, setelah beberapa kali memanggil tidak ada jawaban, kurir tersebut mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah. Ia kemudian mengintip melalui jendela dan mendapati tubuh korban sudah tergeletak tak bernyawa. Kurir tersebut segera melapor ke security perumahan yang diteruskan ke Polsek Telanaipura.
Motif Sakit Hati karena Utang
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Nopri Ardi (38), seorang wiraswasta yang mengaku sakit hati karena korban tidak membayar utangnya. Peristiwa tragis ini diduga terjadi akibat cekcok yang berujung maut.
“Pelaku merasa sakit hati dan emosi karena korban tidak menunjukkan itikad baik saat ditagih utang. Itu yang memicu aksi nekatnya,” ungkap Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025).
Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Tim gabungan dari Polsek Telanaipura, Sat Reskrim Polresta Jambi, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit ponsel milik pelaku dan korban, satu unit motor Honda Beat, sebuah barbel mini warna pink, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda Jambi menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.
sumber : Humas Polda Jambi