Sumateradaily.com – MUSI RAWAS – Sumateradaily – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas PUCK kejar tayang dan waktu tunjuk perusahan pemenang dua paket pengadaan barang dan jasa Badan Hukum yang serkomnya sudah mati sejak bulan Februari 2024 dan belum ada informasi perpanjangan.
Dua paket pengadaan barang dan Jasa yang diduga melawan hukum dan penunjukan pemenang ” Paket Pemasangan Trafo Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan dengan pagu anggaran Rp 297 Jutaan.
Satu paket lagi pengadaan dan pemasangan Trafo Desa Muara Kati Baru Kecamatan Tiang Kepumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas dengan pagu anggaran Rp 289 jutaan.
Kedua paket tersebut PPTK, ULP dan Kabid Kelistrikan dan Pertamanan dan Kebersihan Dinas PUCK Musi Rawas sepakat untuk menunjuk PT DEKA Elekti Jaya yang beralamat di Komplek Graha Simpang Periuk Lubuklinggau dengan kondisi Serkom Badan Hukum yang sudah mati .
Suyanto Direktur PT DEKGA ELEKTRIK JAYA berdasarkan data yang dihimpun awak media mengakui Serkom Badan Hukumnya mati dan Badan Hukum miliknya di pinjam oleh orang untuk proyek tersebut.
Ia juga menjelaskan menyadari serkomnya ya mati penjelasanya menggunakan Serkom bayangan dari Perusahaan lain guna memuluskan agar Badan Hukum tersebut menjadi Pemenang, dan Direktur juga kebagian Finansial.
Ihsan (Ican) Kabid Pertamanan, Kelistrikan dan Kebersihan Dinas PUCK Musi Rawas dimintak konfirmasi terkait perbuatan yang dilakukan diduga melawan hukum terkait penetapan pemenang dua paket tersebut tidak memberikan jawaban namun konfirmasi tersebut sudah dibaca.
H.Hermansyah Masyaris Ketua AKLI Kota Lubuklinggau diminta Konfirmasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dinas PUCK Musi Rawas menjuk pemenang tender Serkom yang sudah mati ini berakibat Fatal.
Ini tidak boleh terjadi sebab Serkom ini ini satu kesatuan dengan SBU Badan hukum, sebab bisa berlaku SBU tersebut tergantung dengan SERKOM.
Ia juga menjelaskan bahwa Orang yang sudah di test dan diterbitkan Serkom tersebut bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, jika ini dijadikan pemenang patut dicurigai adanya persekongkolan dalam proses tender dan sudah ada komitmen sebelum proses tender ini berlangsung.
Kita minta kepada BPK untuk turun langsung untuk mengecek hasil proses tender yang dilakukan jangan sampai uang Negara sudah dicairkan, baru kita mintak kembali.
Dan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan dengan memanggil penanggung jawab badan hukum, PPTK, Kabid dan kepala ULP yang melatar belakangi mereka mengangkangi aturan serta terjadibkebohongan Publik.jelasnya kepada awak media.
Salah seorang praktisi pengadaan yang tidak mau disebutkan namanya ” menjelaskan kok bisa Serkom sudah mati bisa ditunjuk menjadi pemenang”, coba konfirmasi dengan ULP, jelasnya.(fz)