banner 728x250

Kantor PWI Disegel, Saksi Nurcholis Sebut Dewan Pers Pelakunya

SUMATERADAILY.COM- Sidang lanjutan gugatan perdata antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melawan Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (6/8/2025). Dalam persidangan kali ini, pihak turut tergugat menghadirkan mantan Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Nurcholis Basyari sebagai saksi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, Nurcholis menyampaikan bahwa kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 telah disegel oleh Dewan Pers. Ia juga mengungkap bahwa PWI tidak dapat menyelenggarakan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).

banner 325x300

“Saya tidak melihat langsung, tapi yang saya ketahui kantor PWI Pusat telah disegel,” ujar Nurcholis saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum penggugat dari kantor hukum OC Kaligis & Associates.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang melakukan penyegelan, Nurcholis menjawab tegas, “Yang menyegel Dewan Pers.”

Meskipun mengaku menjabat sebagai analis di Dewan Pers, Nurcholis menyatakan tidak mengetahui apakah lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan terhadap kantor organisasi pers.

Selain soal penyegelan, Nurcholis juga mengungkap bahwa Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah diberhentikan dari jabatannya. Namun, ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah dipecat dari keanggotaan DK PWI Pusat. Bahkan, ia mengaku tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke kepolisian, dan saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Suasana ruang sidang sempat hening ketika saksi menyampaikan pernyataannya. Nurcholis tampak pucat dan bingung, bahkan beberapa kali terlihat meremas tangannya seperti menahan dingin. Ketegangan semakin terasa ketika penasihat hukum penggugat, Umi Sjarifah, mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang jujur karena telah diambil sumpah.

Usai persidangan, kuasa hukum PWI, Muhammad Faris, menyatakan bahwa keterangan saksi menguatkan dalil penggugat mengenai tindakan penyegelan oleh Dewan Pers.

“Dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Pak Wawan dari Sekretariat Dewan Pers menyatakan tidak mengetahui siapa yang menyegel kantor PWI di lantai 4. Padahal sudah jelas-jelas ada surat pemberitahuan di pintu yang digembok yang ditandatangani Ibu Ninik, Ketua Dewan Pers saat itu. Sekarang sudah terang benderang bahwa Dewan Pers adalah pihak yang menyegel berdasarkan saksi dari pihak turut tergugat,” ujar Faris, didampingi penasihat hukum lainnya, Faisal Nurrizal, Umi Sjarifah dan Rukmana.

Faris menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak menyentuh persoalan internal PWI, melainkan murni berkaitan dengan tindakan penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers.

“Kami tidak sedang membahas dualisme kepengurusan atau masalah internal organisasi. Fokus kami adalah pada tindakan sewenang-wenang, yakni penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers,” tegas Faris, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.

Sidang gugatan PWI vs Dewan Pers akan dilanjutkan pada Rabu (13/8) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang kembali diajukan oleh pihak turut tergugat.(***)

banner 325x300
banner 325x300