banner 728x250

Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp 1,1 Triliun

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Sumateradaily.com– 7 Juni 2024. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam serta ENI Indonesia terkait rencana survey seismic 3D dengan rencana biaya sebesar US$ 70 juta atau setara dengan Rp 1,1 triliun (kurs US$ = Rp 15.800).

Kegiatan survey tersebut bersumber dari pengalihan sisa nilai komitmen apsti Wilayah Kerja Arguni I & Wilayah Kerja West Timor ke wilayah terbuka.

banner 325x300

Pelaksanaan survey seismic 3D merupakan langkah nyata Pemerintah dan SKK Migas untuk terus melakukan upaya menemukan cadangan migas dan meningkatkan produksi dengan mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi, baik di dalam wilayah kerja maupun di wilayah terbuka yang bertujuan untuk menemukan potensi cadangan-cadangan minyak dan gas baru.

Hal ini untuk mendukung keberlanjutan industri hulu migas yang peranannya semakin dibutuhkan di era transisi energi serta sebagai upaya mendukung upaya peningkatan produksi migas nasional sebagaimana yang telah ditetapkan dalam long term plan (LTP).

Paska keputusan Pemerintah yang telah memberikan persetujuan pelaksanaan survei masif seismik 3D lepas pantai di wilayah terbuka pada Cekungan Kutai, Divisi Prospektivitas Migas dan Manajemen Data Wilaya Kerja SKK Migas menggelar kick of meeting dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pusdatin Kementerian ESDM dan kontraktor pelaksana ENI Indonesia di Jakarta akhir Mei lalu.

Kegiatan tersebut menjadi momentum dimulainya pelaksanaan survei seismik 3D lepas pantai di wilayah terbuka pada Cekungan Kutai.

Koordinasi dengan para pemangku kepentingan menjadi hal yang harus dituntaskan mengingat tantangan yang akan dihadapi dalam survei seismik ini tergolong kompleks yang meliputi aspek operasional seperti area survei yang sangat luas, kedalaman laut yang bervariasi, gelombang laut pada laut dalam serta tantangan aspek sosial dikarenakan area survei ini mencakup area nelayan.

Kepala Divisi Prospektivitas Migas dan Manajemen Data Wilayah Kerja SKK Migas Asnidar menyampaikan apresiasi dan dukungannya pada rencana pelaksanaan survei masif seismik 3D lepas pantai di wilayah terbuka menggunakan nilai sisa komitmen pasti pada Wilayah Kerja Arguni I.

“Kegiatan survei ini diharapkan dapat membuka potensi sumber daya baru di Cekungan Kutai dan melahirkan calon wilayah kerja baru serta diikuti dengan investasi lanjut calon wilayah kerja melalui joint study atau pun regular tender”, ujar Asnidar di Jakarta (6/6).

Kepala Perwakilan Kalimantan-Sulawesi SKK Migas Azhari Idris menyampaikan dukungan SKK Migas Perwakilan Kalimantan – Sulawesi terhadap rencana survei seismic tersebut.

“Kami dan Kontraktor akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan para stakeholders pemerintah dan masyarakat nelayan terutama menyangkut aspek non-technical, melakukan komunikasi dan pemetaan isu-isu sosial di area survey untuk memastikan kegiatan pemerintah dalam usaha mencari sumber cadangan migas yang baru berjalan dengan baik”, terang Azhari.

Terkait rencana survey seismic di wilayah terbuka di Cekungan Kutai, Koordinator Pengawasan Eksplorasi Migas, Direktorat Jenderal MIGAS Kementerian ESDM Yulianto menyampaikan bahwasanya Pemerintah senantiasa mendukung kegiatan eksplorasi di wilayah terbuka dan akan selalu bersinergi dengan SKK Migas maupun Kontraktor untuk mendapatkan kandidat area potensial menjadi calon wilayah kerja.

“Kami berharap pelaksanakan seismic 3D ini sukses dan mendapatkan hasil sesuai target, kontraktor agar berkoordinasi setiap saat dengan SKK Migas, MIGAS dan stakeholders lainnya“, imbuhnya.

SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *