MUSIRAWAS.- Sumateradaily– Terkait laporan LSM FTAP ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pekerjaan Proyek pembangunan Taman Olahraga Kabupaten Musirawas melalui DPU CK TRP terus berproses.
Beberapa orang orang yang terkait dalam pelaksanaan terkait kegiatan tersebut satu persatu dipanggil untuk diperiksa pihak Kejari Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Seperti disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asperida SH MM MH, melalui Kasi Pidsus, Anca melalui pesan singkat WhatsApp.
” Ya masih dalam proses, Kemarin juga pihak pelaksana habis diperiksa,” sampai Kasi Pidsus, Anca. Kamis (26/9/2024)
Selain pihak pelaksana, juga sudah dipanggil dan diperiksa beberapa oknum yang berkaitan dengan Pekerjaan Proyek pembangunan Taman Olahraga Kabupaten Musirawas.
“Ya PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, Direksi Lapangan juga sudah diperiksa,” ungkap Kasi Pidsus.
Terpisah, menanggapi hal itu, Koordinator LSM FTAP, Rizal memberi apresiasi atas kinerja Kejari Lubuklinggau yang telah bekerja dalam menanggapi atas laporan Lembaga FTAP.
“Kita support kinerja Kejari Lubuklinggau, yang telah bekerja dengan maksimal terhadap laporan Lembaga FTAP, ” ucap Rizal.
Diketahui sebelumnya. Berdasarkan investigasi, informasi dan data FTAP, proyek pembuatan Taman olahraga Kabupaten Musirawas melalui DPU CK TRP adanya pembuatan TOM yang menelan dana APBD sekira 5 Milyar yang dimenangkan oleh CV Rizki Ananda dua tahun berturut turut disinyalir janggal.
Pasalnya, hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Rizki Ananda dua kali berturut-turut tidak mencerminkan standar atau kwalitas bangunan negara. (Red)