banner 728x250 ------- banner 728x250

Kepala SMKN 3 Lubuklinggau Lakukan Pungutan Rp 107 Juta Kepada Siswa Kelas XII

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERADAILY.COM- LUBUKLINGGAU- Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 (SMKN 3) Kota Lubuklinggau melakukan pungutan kepada siswa kelas XII yang sudah mau menyelesaikan pendidikan pada sekolah tersebut.

Ini terkuak dari pengakuan orang tua siswa yang merasa agak keberatan dengan pungutan tersebut, dengan kondisi perekonomian saat ini yang agak terganggu.

banner 325x300

Pungutan yang dilakukan Kepala Sekolah dengan menugaskan Guru sekolah untuk melakukan pungutan dan uang tersebut berdasarkan data yang dihimpunn awak media dipegang olah guru yang ditugaskan kepala sekolah, namun berita terakhir yang kami terima uang tersebut diserahkan kepada Pengurus OSIS.

Sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan ini diatur dalam beberapa peraturan, seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Pungutan yang dilarang mencakup berbagai bentuk, termasuk iuran, SPP, atau uang komite yang tidak memiliki dasar hukum.

Pungutan juga dilarang jika terkait dengan penerimaan siswa baru, penilaian akademik, atau kelulusan. Pungutan Tidak Boleh untuk Kesejahteraan Komite:

Dana hasil pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representatif satuan pendidikan. Pungutan Harus Sukarela dan Tidak Wajib, sumbangan yang diberikan oleh orang tua/wali murid harus bersifat sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib.

Jika sumbangan ditentukan jumlah dan jangka waktunya, maka itu dianggap sebagai pungutan.

Drs. Jamaluddin, MPd dikonfirmasi awak media terkait pungutan sebesar Rp 250.000,/siswa untuk kelas XII menjelaskan bahwa pungutan tersebut tanpa sepengetahuan Komite Sekolah Itu dilakukan Kepala Sekolah dengan kebijakan dan keputusan yang dilakukan dengan Tim Dewan Guru yang dibentuk dan diperintah Kepala Sekolah .

Jadi menurutnya jika ini menjadi temuan dan persoalan yang akan timbul menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan komite tidak dilibatkan.

Pelanggaran pungutan liar di sekolah dapat dilaporkan ke Satgas Saber Pungli atau lembaga yang berwenang, dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti teguran, penurunan pangkat, atau bahkan pelepasan dari jabatan.

Jendro, SPd,MPd Kepala Sekolah SMKN 3 Lubuklinggau dikonfirmasi awak media terkait pungutan tersebut melalui WhatsApp dan juga telpon secara langsung menyambung dan berdering, namun tidak diangkat.

Juga awak media melakukan ke SMKN 3 Lubukinggau untuk melakukan konfirmasi secara langsung, tidak ada di sekolah jawab bagian TU, sampai berita ini naik tayang belum ada jawaban secara resmi dari Kepala SMKN 3 Lubuklinggau.(fz)

banner 325x300
banner 325x300