banner 728x250

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Harap Pilkada Berjalan Aman dan Lancar

Sutan Adil Hendra dan Ashar/foto:ist
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Sumateradaily.cim- Memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berharap proses demokratisasi di Aceh berjalan dengan baik dan lancar.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun ketika menerima Eks Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 Muhammad Nazar di Kantor PWI Kebon Sirih Jakarta.

banner 325x300

Hendry menyatakan secara organisasi PWI tidak berkepentingan dengan Pilkada yang sedang prosesnya sedang berlangsung.

“Kita berkepentingan agar pelaksanan Pilkada dapat berjalan secara damai, tidak ada konflik horizontal atara rakyat yang tidak terwakili diantara dua calon yang ada di Aceh,” ungkap Hendry, Senin 02 September 2024.

Hendry menambahkan kita tidak ada masalah personal dengan Pilkada, apa yang terbaik bagi rakyat aceh itulah yang kita dukung,” tutur Hendry.

Untuk diketahui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa hanya ada dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang mendaftar hingga batas waktu yang telah ditetapkan yakni 27-29 Agustus 2024.

Dua pasangan calon Gubernur Aceh yang mendaftar tersebut yakni Bustami – Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop.

Kemudian, pasangan kedua yang mendaftar yaitu Muzakir Manaf alias Mualem berpasangan dengan Fadhlullah atau Dek Fad.

Sementara itu Muhammad Nazar kandidat Cawagub Aceh yang tidak ikut serta Pilkada menyatakan, ruang demokrasi di Aceh tidak terbuka lebar.

“Awalnya saya mengajukan diri dari jalur independen, namun karena waktu terlalu sedikit untuk mengumpulkan KTP jadi saya batalkan ikut jalur independen,” terang Nazar.

Langkah selanjutnya, tambah Nazar, saya mulai melakukan pendekatan ke partai politik yang ada.

“Saya melakukan presentasi ke berbagai Parpol, dalam rangka melakukan pendekatan politik,” ujar Nazar.

Dari pendekatan ke berbagai Parpol tersebut akhirnya kandas dimasa akhir pendaftaran calon KIP.

“Untuk itu saya akan menempuh jalur hukum terutama ke MK agar ada ruang yang tersedia untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran,” kata Nazar.

“Apa yang saya perjuangkan semata-mata bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi berjalannya demokrasi di Aceh,” tandasnya.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *