Ambon (Sumateradaily.com)- Raja-raja Ambon yang tergabung dalam Majelis Latupati menganugerahi gelar kehormatan adat kepada Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai Pemimpin yang jujur, berani, dan pelindung masyarakat.
Prosesi penganugerahan gelar adat ini berlangsung di Markas Majelis Latupati Maluku, Kota Ambon, Sabtu (28/10/2023).
“Atas nama masyarakat adat, dengan ini memberikan gelar adat Prof. Dr. Mahfud MD dengan gelar Ane Elake Imi Kereke Mimise Kai Kele Kuru Kai Aramauke Tamata Bokala Mei Maluku, yang berarti Pemimpin Besar yang Jujur dan Berani, Pelindung Masyarakat Maluku,” demikian disampaikan Raja Negeri Rutong, Reza V. Maspaiteca yang juga ketua Patupati Kota Ambon saat membacakan penganugerahan gelar adat.
Turut hadir dalam penganugerahan gelar adat ini, Raja Negeri Rutong Reza V. Maspaiteca, Raja Negeri Ema Janse Tresia Leimen, Raja Negeri Hutumuri Fredy Wass, Raja Negeri Hukurila Otis Haheary, Raja Negeri Taniwel Jance Alewe, Raja Negeri Ulath Hans Nikijuluw, Raja Negeri Buru Tagalisa Moh. Tasalissa, dan Raja Negeri Utta Hasim Warat, serta beberapa komponen masyarakat adat Maluku lainnya.
Prosesi selanjutnya, ketua Patupati Kota Ambon mewakili raja-raja yang hadir, menyerahkan tongkat komando kepada Mahfud MD sebagai simbol Mahfud MD menjadi pelindung masyarakat Ambon.
Alasan mendasar dianugerahkannya gelar adat kepada Menteri Pertahanan Era Presiden Gus Dur ini adalah Mahfud dinilai memeliki keberanian mengungkap berbagai persoalan hukum di Indonesia.
“Terima kasih atas penghargaan sebagai bagian dari masyarakat adat Ambon ini. Tentu ini akan mengikat saya, gelar yang diberikan kepada saya agar terus jujur, berani dan menjadi pelindung,” papar Mahfud.
Lebih jauh Mahfud menjelaskan, menjadi orang jujur saja tidak cukup, tapi juga harus berani, artinya berani melindungi masyarakat.
“Kalau kita jujur berhadapan dengan orang tidak jujur, artinya kita harus berani. Jadi jujur, berani dan melindungi melindungi masyarakat,” pungkas Mahfud.
Usai prosesi penganugerahan gelar adat, selanjutnya Mahfud gelar dialog terkait hukum adat dan perlindungan masyarakat adat, khususnya persoalan masyarakat adat di wilayah Maluku. (*)