Menurut hakim tunggal yang menyidangkan permohonan praperadilan diajukan Daryadi selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT. Tapos Andalan Nusantara sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau atas perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021 ini, menyatakan beberapa barang bukti yang disampaikan pemohon tidak menguatkan untuk dijadikan acuan menindaklanjuti permohonan tersebut.
Terpisah, Kajari Lubuk Linggau, Riyadi Bayu Adi Kristianto melalui Kasi Intel Wenharnol kepada wartawan pasca ditolaknya permohonan praperadilan tersebut mengatakan secara otomatis penyediaan kasus tersebut akan dilanjutkan.
” Ya, tim penyidik Tindak Pidana khusus (pidsus) akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut “, ujarnya. (Fiz)