banner 728x250

Mantan Walikota Lubuklinggau Dua Priode Akan di Laporkan ke APH

banner 120x600
banner 468x60

LUBULINGGAU – Sumateradaily – Kuasa Hukum Septi Erianah Ningsih Binti Muhammad Rusli, warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan akan segera melaporkan inisial PPS, ke Aparat Penegak Hukum (APH), prihal dugaan penipuan dan atau penggelapan uang kliennya sebanyak kurang lebih Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta Rupiah).

Kepada Wartawan Sabtu, (26/10/2024) kuasa hukum Septi Erianah yakni Adv. DR.SAMBAS, SIP. SH, MH, dikantornya menjelaskan, bahwa kliennya merasa uangnya yang di pinjam oleh mantan orang nomor 1 atau eks Walikota Lubuk Linggau pada tahun 2012 semasa dirinya menjabat sebagai Walikota Lubuklinggau. Yang uang dimaksud sampai sekarang, belum menyelesaikan urusan pembayarannya.

banner 325x300

Anehnya, sudahlah pembayaran uangnya tidak diselesaikan oleh oknum eks Walikota Lubuklinggau tersebut, malah status Septi Erianah sebagaiASN  Rumah Sakit Siti Aisyah kota Lubuklinggau, juga diancam akan diberhentikan.

“Kemudian klien saya telah mendapat somasi sebanyak dua kali dari ADV. INSANI , SH selaku kuasa hukum eks Walikota tersebut, selanjutnya juga telah mendapat panggilan dari Inspektorat Pemerintah kota Lubuklinggau,” jelas Pengacara Sambas selaku Kuasa Hukum Septi Erianah Ningsih.

Mendapat informasi demikian, melalui pesan WhatsApp pihak awak media pun mencoba mengonfirmasi hal ini kepada berinisial PPS, yang diketahui adalah merupakan mantan orang nomor 1 di Kota Lubuk Linggau tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

(TIM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *