Karimun_Sumateradaily – Belakangan ini masyarakat Kabupaten Karimun Kepri dikejutkan merebaknya informasi ada dana hibah yang disetujui Banggar DPRD Karimun 1,5 Milyar tapi dicairkan 2,5 Milyar.
Dari penelusuran sumateradaily.com, didapatkan konfirmasi terkait dugaan Dana Hibah “Siluman” sebesar 1 Milyar tersebut.
Menurut sumber yang minta namanya tidak ditulis, pada rapat Banggar DPRD Karimun pada APBD Perubahan 2019, disetujui bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 1,5 Milyar untuk LPTQ Karimun sebesar 1,5 Milyar.
Namun anehnya ada bukti transfer ke Yayasan Fardhuain Kabupaten Karimun sebegai pengelola anggaran LPTQ Karimun tersebut sebesar 2,5 milyar pada 24 Februari 2020.
“Ini yang dipertanyakan, Rapat Banggar dewan ditahun 2019 lalu yang hanya mengesahkan dana anggaran yang di cairkan hanya 1.5 Milyar tetapi bukti di rekening bertolak belakang , kenapa bisa cair 2.5 milyar ? kemana uang 1 milyarnya dan buat apa ?” sebut sumber kepada sumateradaily.com, baru ini sembari memberikan bukti persetujuan rapat Banggar DPRD dan bukti transfer.
Sekedar informasi, pada Yayasan tersebut tercatat sejumlah nama pejabat-pejabat publik.
Hingga berita ini dipublikasi, sejumlah nama pengurus yang notabene para Pejabat dan mantan pejabat Karimun itu tidak dapat dikonfirmasi.
Atas beredarnya informasi Dana Hiban “Siluman” ini tentu publik ingin Aparat Penegak Hukum dapat melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah “Siluman” ini. ***
Zainal/tim