banner 728x250

OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

banner 120x600
banner 468x60

 Jakarta, Sumateradaily.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menyatakanmendukungupaya Kementerian Keuangan(Kemenkeu) dalam menyelesaikanpersoalanpembiayaanbermasalah di Lembaga PembiayaanEkspor Indonesia (LPEI) melaluijalurhukumdenganKejaksaan Agung.

Demikian rilis resmi OJK diterima sumateradaily.com, Selasa 19 Maret 2024.

banner 325x300

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga KeuanganMikro, dan Lembaga Jasa KeuanganLainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeutersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

MenurutAgusman, OJK sesuai amanat Undang-UndangNomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan PenguatanSektorKeuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasidenganKemenkeumengenaipengawasan LPEI.

LPEI sebagai Lembaga Keuangan dibawah pembinaan dan pengawasanKementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagailembagakeuangansui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *