SUMATERADAILY.COM, JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-10/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna, yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 30 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190 terhitung efektif sejak tanggal 23 Juni 2023.
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna Indonesia dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi).
KADK Nomor KADK-10/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Huakanala Hubud (Ketua); dan
2. Saut Mardohar Sinaga (Anggota).
dengan alamat:
Office Tower 3, Unit 20.09, Ciputra International, Jl. Lingkar Luar Barat Blok. A-1 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat 11740 Telepon 08119466888
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.***