banner 728x250

Pemerintah Muratara Merusak Tatanan Proses Tender Proyek LPJU -TS

banner 120x600
banner 468x60

MURATARA – Sumateradaily – Pemerintah Muratara kembali merusak tatanan aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa khusus dalam bidang jasa konstruksi spesialis ( elektrikal mekanikal)

Tahun ini saja sebelum penentuan rekanan untuk mengerjakan proyek pengadaan dan pemasangan.Lampu jalan baik LPJU PLN maupun LPJU -TS telah terjadi 8 kegiatan yang tidak sesuai dengan tata aturan yang ada dan ini bertentangan dengan keputusan kementrian ESDM RI.

banner 325x300

Ini juga terjadi dalam proyek pengadaan dan pemasangan LPJU -TS dengan pagu anggaran Rp 2 Milyar dengan ringannya kebag pengadaan (LPSE) dan PPTK kegiatan Dinas Perhubungan dengan menetapkan kegiatan LPJU -TS ini masuk teganga rendah, padahal ini bukan tapi merupakan energi terbarukan.

Ketua AKLI Lubuklinggau menyayangkan sikap pihak Pemerintah Muratara yang menentukan sub bidang kegiatan PLTS -TS sebagai katagori tegangan rendah merupakan kegiatan yang dengan sengaja merusak tatanan dalam penentuan sub bidang jasa konstruksi.

LPJU -TS merupakan energi baru dan terbarukan jadi jika mau kita merujukan pada aturan Bidang “Pembakit Tenaga Listrik ” sub bidang jasa konstruksi, maka badan usaha yang mengerjakan adalah perusahaan yang mempunyai sub bidang ” Pemasangan jaringan Instalasi energi Baru dan Terbarukan”

Bukan dengan menetapkan sub bidang ” Pemasangan Jaringan Instalasi tegangan rendah” seperti yang ditentukan pihak LPSE dan PPTK kegiatan tersebut.

Jika ini dilaksanakan pihak pemerintah Muratara bukanya perusahaan yang mengikuti aturan yang ada akan tetapi pihak Pemerintah Muratara yang mengikuti badan usaha yang akan ditunjuk menjadi pemenang.

Manufery praktisi kelistrikan memang agah aneh apa yang dilakukan pemerintah Muratara melalui LPSE dan PPTK kegiatan yang dengan sengaja merusak tatanan dan perlu orang yang pas untuk menjadi kepala OPD kegiatan pengadaan barang dan jasa dan tidak berulang kesalahan terjadi terus menerus.

Menurutnya ini perlu ada proses hukum yang jelas agar terjadinya ketaatan Pegawai Pemerintah Muratara atas tata aturan khusus dalam proses pengadaan barang dan jasa kontruksi spesialis.

Syukur Kepala Dinas Perhubungan sebagai Pengguna Anggaran atas kegiaysn tersebut saat dikonfirmasi awak media malah bertanya kegiatan yang mana, seolah olah tidak tau adanya kegiatan tersebut.

Mirzan Kabid LPJU yang sekaligus menjadi PPTK dalam bidang pengadaan barang dan jasa LPJU Dinas perhubungan dikonfirmasi awak media tidak memberikan jawaban, begitu juga dengan kepala ULP (Kabag Pengadaan) juga tidak memberikan jawaban hingga berita ini naik tayang belum ada jawaban dari kedua pejabat yang berwenang.

Hal yang sama Rozikin Kepala Inspektorat Murata sebagai lembaga pengawas atas kinerja dan kepatuhan atas aturan juga tidak memberikan respon, seolah olah kegiatan ini sudah sesuai dengan tata aturan yang ada.(fiz)

banner 325x300