SUMATERADAILY.COM,KARIMUN- Acara perpisahan dan wisuda disekolah baik tingkat SD , SMP ataupun SMA di Kabupaten Karimun saat ini menjadi perbincangan antara orang tua / wali murid.
Di beberapa daerah sudah di peringatkan bahkan dilarang untuk melakukan kegiatan perpisahan atau pun wisuda dikarenakan hal tersebut tidak wajib dan bahkan secara tidak langsung memberatkan beberapa orang tua siswa .
Hanya saja, beredar informasi larangan pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa masih dilakukan disalah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Karimun ini.
Menurut salah seorang warga yang minta namanya tidak di sebutkan, menyampaikan, selaku wali murid dirinya sudah menyetor Rp 300 ribu melalui ketua Komite sekolah anaknya di SD negeri dalam wilayah Kelurahan Teluk Air Karimun.
“Saya sudah setor Rp 300 ribu kepada salah satu ketua paguyuban (komite-red) sekolah SD anak saya di daerah Teluk Air Karimun,”tuturnya, Senin 12 Mei 2025 kepada media ini.
Dia berharap agar pemerintah kabupaten karimun khususnya bupati serta kepala dinas pendidikan untuk segera evaluasi dan berikan teguran keras kepada pihak – pihak paguyuban serta guru yang bertanggung jawab melakukan pungutan tersebut, agar kedepan nya apapun larangan dari dinas pendidikan agar dimaklumi dan direalisasikan sepenuhnya di sekolah yang ada dikabupaten karimun ini .
Diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang guru menerima hadiah atau pemberian apapun dari siswa dan orang tua siswa, termasuk hadiah atau pemberian dalam bentuk uang, karena di anggap sebagai gratifikasi .
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor P/100.3.4.4.DISDIKBUD/2533/2024 tertanggal 20 november 2024.
Selain itu , sekolah juga dilarang mengadakan acara perpisahan yang dapat berpotensi menimbulkan pungutan atau sumbangan dari siswa .***
Ramanda