banner 728x250

Pj Bupati Tandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60

Bangko, Sumateradaily.com- Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS), antara Pemkab Merangin dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Merangin. Senin (28/10).

Penandatanganan PKS yang dilakukan Pj bupati dengan Kepala BPJS cabang Merangin Dimas Agung Ibrahim tersebut, berlangsung di Auditoriun rumah dinas bupati Merangin, disaksikan para kepala OPD di jajaran Pemkab Merangin.

banner 325x300

‘’Alhamdulillah perjanjian kerjasama ini telah kita lakukan, semoga nanti secepat mungkin semua kepala OPD dan Camat di jajaran Pemkab Merangin dapat menindaklanjutinya dengan baik,’’ujar Pj Bupati Merangin.

Sementara itu Dinas Agung Ibrahim kepala BPJS cabang Merangin mengatakan, BPJS sebagai jalur mengaman sosial ketika para peserta BPJS mengalami resiko, baik kecelakaan kerja maupun kematian.

Sehingga nantinya ada jaring pengaman bagi keluarga yang ditinggalkan dan tetap mendapatkan kehidupan yang layak. Bagi yang mengalami resiko kecelakaan kerja bisa mendapat pengobatan sampai benar-benar bisa kerja kembali.

‘’Pembayaran klem terhitung Januari sampai akhir September 2024 telah kami bayarkan. Untuk jaminan hari tua sebanyak 2.120 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 34 miliar,’’ujar Dinas Agung Ibrahim

Untuk jaminan kecelakaan kerja lanjut Dinas Agung Ibrahim, sebanyak 17 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 701 juta, jaminan kematian sebanyak 89 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 963 juta.

Sedangkan untuk jaminan pensiun sebanyak 39 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 402 juta. Jaminan kehilangan pekerjaan sebanyak 50 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 67 juta.

Tidak hanya itu, tapi juga ada manfaat yang luar biasa yang ditrima dari beasiswa sebanyak 39 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 424 juta. Tidak lanjut PKS ini sudah mulai berjalan ke OPD, seperti Dinas Peternakan dan Perkebunan.

‘’Jadi tempo hari ada petani kita yang mengalami kecelakaan dan meninggal usai mendodos sawit, sehingga premi yang kami bayarkan sebesar Rp 48 juta dan beasiswa bagi anaknya sampai tamat kuliah,’’terang Dinas Agung Ibrahim.***

teguh/kominfo

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *