banner 728x250 ------- banner 728x250

Polda Jambi Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkotika

banner 120x600
banner 468x60

Sumateradaily.com, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Polres Muarojambi dan Polres Batanghari berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas profesi yang menyasar kalangan sopir truk batubara, petani sawit, penambang, hingga pemilik warung. Dalam operasi yang dilakukan di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Jambi, total 11 tersangka berhasil diamankan.

Dalam keterangan persnya, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr. Ernesta Saiser, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang marak di kalangan pekerja tambang dan perkebunan. Para pelaku diketahui tidak hanya mengedarkan, tapi juga menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina saat bekerja.

banner 325x300

“Para tersangka kami tangkap di sejumlah lokasi strategis yang kerap dilewati sopir truk batubara maupun digunakan sebagai tempat berkumpulnya petani sawit. Modus mereka menawarkan narkoba lewat WhatsApp, baik nomor lokal maupun internasional, dan menggunakan sistem tempel atau ranjau,” jelas Ernesta dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025).

Sebanyak 11 tersangka terdiri dari berbagai latar belakang, antara lain pemilik warung, buruh sawit, karyawan swasta hingga residivis kasus serupa. Mereka diamankan di wilayah hukum Polresta Jambi, Polres Muarojambi, dan Polres Batanghari dengan total barang bukti 39,989 gram sabu,12 butir ekstasi, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang.

Pihak kepolisian juga menemukan transaksi dilakukan secara tunai maupun lewat aplikasi perbankan digital seperti SeaBank dan DANA.

Salah satu tersangka, Mangraja Panglingi Sitorus (33) dari Batanghari, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 15,46 gram. Sementara itu, seorang perempuan bernama Syanti (44) dari Tanjab Barat juga turut diamankan dengan barang bukti 7,261 gram sabu.

Dari total narkotika yang berhasil diamankan, Polda Jambi memperkirakan setidaknya 199 jiwa terselamatkan dari sabu, 12 jiwa dari ekstasi.

Para pelaku dijerat dengan: Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup)

Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU yang sama (ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun).

Polda Jambi menyatakan masih mengejar beberapa pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta menelusuri aliran dana transaksi narkotika melalui rekening dan dompet digital.

Sumber : Bidhumas Polda Jambi

banner 325x300
banner 325x300