Sumateradaily.com, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Dalam serangkaian penggerebekan sepanjang April hingga Mei 2025, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat hampir 30 gram dan ekstasi sebanyak 112 butir, serta mengungkap jaringan besar yang diduga telah menyelundupkan hingga 100 kilogram sabu dari jalur laut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di RT 10, Jalan Kasturi, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan pada Rabu (16/4/2025) sekira pukul 11.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RUSDI alias Kent (45), yang kedapatan menyimpan sabu seberat 29,549 gram, 112 butir ekstasi, serta senjata api rakitan.
Dari hasil interogasi, Rusdi mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pria bernama Mustafa bin H. Ambo (52) yang berdomisili di Batam, Kepulauan Riau. Tim kepolisian kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap Mustafa di rumahnya di Jalan Batu Besar, Kampung Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Minggu (27/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan berlanjut ke asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan. Polisi kemudian mengamankan tersangka ketiga, Heru Hamzah Ais Padu bin Daeng Matteru (35), di kawasan Jalan Salendra, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (5/5/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Mustafa dan Heru sudah dua kali menyelundupkan sabu melalui jalur laut di Tanjung Jabung Timur. Pada Desember 2024 dan Maret 2025, keduanya membawa masing-masing 50 kg sabu ke Jambi, dengan total mencapai 100 kilogram sabu.
Barang Bukti Berlimpah
Selain narkoba, dalam operasi ini polisi menyita berbagai barang bukti lain, antara lain: Uang tunai Rp 450 juta senjata api rakitan dan tiga butir amunisi tiga unit ponsel, timbangan digital, Beberapa buku tabungan dan ATM, dua lembar catatan transaksi narkotika
Pasal dan Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
“Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pasal 137 huruf a UU Narkotika terkait tindak pidana pencucian uang.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati.
“Menurut perhitungan pihak kepolisian, dari sabu yang disita sebanyak 29,549 gram, setidaknya 147 jiwa manusia terselamatkan (asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang). Sementara dari 112 butir ekstasi, sebanyak 112 jiwa berhasil terhindar dari bahaya narkoba.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Dr. Ernesta Saiser, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dan menuntaskan proses penyidikan,”ujarnya saat Konferensi Pers Rabu(28/05/2025).
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Tidak hanya pelaku di lapangan, tapi juga aktor intelektual di balik peredaran barang haram ini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengejar DPO,” tegas Dirnarkoba.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.
Sumber : Bidhumas Polda Jambi