banner 728x250

Polisi Periksa PT. FIF Terkait Dugaan Perampasan Sepeda Motor Milik Wartawan Oleh Debtcollektor

banner 120x600
banner 468x60

JAMBI (Sumateradaily.com) – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan pembiayaan atau leasing PT Federal International Finance cabang Jambi, terkait dugaan perampasan sepeda motor konsumen di jalan pada Rabu (26/06/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, saat ini pihaknya sudah meminta ketarangan terhadap dua orang dari pihak FIF, terkait laporan tersebut.

banner 325x300

“Ya, sudah kita minta keterangan dari pihak FIF. Ada dua orang yang sudah kita panggil,” kata Indar, Jumat (21/07/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat menyebut lebih rinci terkait proses tersebut.

“Untuk teknisnya, tidak saya sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun menyebut, pihak perusahaan pembiayaan FIF bertanggung jawab atas kasus perampasan sepeda motor konsumen yang terjadi di Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (28/06/2023) lalu.

Ibnu menjelaskan, dalam peristiwa ini, pihak leasing selaku pemberi kuasa atau pemberi perintah ke pada debt collector selaku pihak ke tiga.

“Ya pihak leasing ini sebagai aktor intelektualnya, tanpa ada kuasa dari pihak leasing, debt collector tidak akan bisa melakukan penarikan,” kata Ibnu, Rabu (12/07/2023) lalu.

Ia berharap, pihak kepolisian dengan serius menanggapi permasalahan ini.

“Ya kenapa selama ini debt collector masih melakukan aksi premanisme ini, karena ada pembiaran dari aparat penegak hukum. Karena sudah jelas, eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, lima debt collector yang melakukan perampasan sepeda motor konsumen di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (28/07/2023).

Sementara itu, tribun sudah berupaya mengkonfirmasi pihak FIF terkait laporan tersebut, tetapi belum dapat memberikan keterangan resmi.

Sumber : Tribun Jambi

banner 325x300