SUMATERADAILY.COM-MURATARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara akan menggelar rapat pleno dengan agenda rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas Utara pemilihan serentak tahun 2024.
Kegiatan rapat pleno terbuka akan dilaksanakan di halaman kantor KPU Musi Rawas Utara.
“Benar. KPU Musi Rawas Utara akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih pilkada serentak 2024,”kata Ketua KPU Musi Rawas Utara, Heriyanto melalui Kasubag Tekmas, Busairi, kep, Ns.
Dikatakan Busairi pleno terbuka ini dilaksanakan sesuai dengan pasal 57 ayat 1 Peraturan KPU No 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara pemilihan serentak tahun 2024.
Dijelaskan Busairi, yang diundang saat pleno terbuka nanti yakni ketiga pasangan calon (Paslon), ketua tim masing-masing Paslon, Ketua dan sekretaris partai politik.
Nah setelah pleno penetapan, proses selanjutnya KPU Musi Rawas Utara menyampaikan berkas usulan pelantikan calon terpilih Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas Utara ke DPRD Musi Rawas Utara.
“Setelah pleno proses selanjutnya berkas usulan pelantikan calon terpilih Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas Utara disampaikan ke DPRD Musi Rawas Utara,”ucapnya..
Untuk proses selanjutnya sudah merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Musi Rawas Utara mengusulkan ke Gubernur Sumatera Selatan. Sedangkan KPU Musi Rawas Utara kewenangannya selesai pada penetapan calon terpilih Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas Utara.
Bagaimana dengan pelantikan? Busairi mengatakan kalau mengacu pada Perpres pelantikan masih tetap yakni 10 Februari 2025. (**)