Sumateradaily.com-LUBUKLINGGAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menghadiri rapat pembahasan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau tahun 2024-2044 di Hotel Swarna Dwipa, Jum’at (15/11/24).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H Edward Candra didampingi Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan, Ridwan, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan membuka langsung rapat tersebut.
Dilanjutkan dengan paparan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau dalam hal ini tim Dinas PUPR.
Intinya PemkotbLubuk Linggau berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari Organisasi Perangkat Daerah/instansi maupun lembaga terkait pada Forum Lintas Sektor Provinsi untuk dapat disesuaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah.
Sekda Trisko Defriyansa memastikan bahwa Pemkot Lubuk Linggau berkomitmen untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berharap dengan adanya RTRW Kota Lubuk Linggau 2024-2044 dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, menjaga kelestarian lingkungan alam, memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi serta mempercepat dan mempermudah perizinan berusaha maupun non-berusaha bagi seluruh masyarakat.(*)