banner 728x250 ------- banner 728x250

SPMB 2025: Solok Larang Suap, Banten Gratiskan Sekolah Swasta

SPMB 2025: Solok Larang Suap, Banten Gratiskan Sekolah Swasta/ft:doc Dikdasmen

SUMATERADAILY.COM – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 bukan lagi sekadar rutinitas tahunan. Pemerintah daerah mulai menunjukkan komitmen nyata membenahi sistem pendidikan dari akar.

Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, dan Provinsi Banten mengambil langkah konkret yang bukan hanya menegaskan aturan, tapi juga menyentuh persoalan mendasar yang selama ini luput dari perhatian: gratifikasi, praktik percaloan, dan ketimpangan akses.

banner 325x300

Di Solok Selatan, Bupati Khairunas menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/0137/Disdik-2025 yang melarang segala bentuk penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar dalam proses SPMB.

Larangan ini berlaku tegas bagi siapa pun, baik pegawai pemerintah, panitia sekolah, maupun pihak luar yang berupaya memanfaatkan proses seleksi demi keuntungan pribadi.

“Tidak ada pihak mana pun yang boleh menjanjikan kelulusan melalui jalur belakang. Semua wajib mengikuti mekanisme yang objektif dan adil,” tegas Khairunas, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (27/6/2025).

Berbeda namun seirama, Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan pendekatan yang lebih solutif. Melalui SE Gubernur Nomor 27 Tahun 2025, Banten tak hanya menegaskan larangan gratifikasi dalam SPMB, tetapi juga menawarkan solusi langsung: siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan ditanggung biaya pendidikannya di sekolah swasta.

“Kami mendorong sekolah swasta untuk bergabung dalam program ini. Biaya pendidikan, SPP, bangunan, hingga daftar ulang ditanggung pemerintah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banten, Lukman.

Kerja sama dilakukan melalui nota kesepahaman antara pemprov dan sekolah swasta yang bersedia menyelenggarakan program “sekolah gratis”. Skema ini juga menjamin bahwa siswa dari keluarga tidak mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan kualitas yang layak tanpa biaya tinggi.

Kebijakan ini sekaligus menjawab persoalan klasik dalam sistem zonasi dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Bahkan, sekolah swasta yang selama ini mengalami keterbatasan siswa, kini terbantu melalui pendanaan langsung berdasarkan jumlah siswa yang diterima.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga tak tinggal diam. Pemerintah pusat membuka posko pengaduan SPMB secara daring melalui situs ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id. Masyarakat diajak aktif melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam proses penerimaan.

“Kami butuh keterlibatan semua pihak. Kalau ada orang tua yang melihat praktik curang, silakan lapor,” ujar Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto.

Ia menekankan bahwa prinsip utama SPMB adalah memberikan akses pendidikan bagi semua, bukan menyortir siapa yang boleh bersekolah. Pelayanan pendidikan harus didekatkan ke rumah siswa, dan sekolah tidak boleh menjadi lembaga yang eksklusif hanya bagi kalangan tertentu.

Langkah Solok Selatan dan Banten mencerminkan perubahan penting dalam arah kebijakan pendidikan: dari sekadar mengelola seleksi, menjadi perjuangan untuk keadilan pendidikan yang sesungguhnya. Mereka memadukan integritas, keadilan sosial, dan pendekatan proaktif untuk mencegah praktik koruptif sejak awal proses pendidikan.

SPMB tahun ini menjadi ujian bukan hanya bagi siswa, tapi juga bagi negara—sejauh mana komitmen terhadap prinsip pendidikan yang bermutu, inklusif, bebas diskriminasi, dan bebas korupsi bisa benar-benar dijalankan.***

infopbulik.id/

banner 325x300
banner 325x300