Jambi, Sumateradaily.com- Ratusan sopir batu bara menggelar unjuk rasa menuntut pembukaan kembali jalan umum untuk digunakan pengangkutan batu bara di Kantor Gubernur Jambi, Senin 22 Januari 2024.
Hanya saja tuntutan para sopir tersebut ditolak dengan tegas oleh Gubernur Jambi H Al Haris yang langsung menemui para sopir tersebut.
Penolakan tersebut karena Pemprov menilai, kegiatan angkutan batu bara menggunakan jalan umum tersebut membuat kemacetan lalu lintas untuk umum.
Dan sebelumnya atas dukungan semua stakeholder dan tokoh-tokoh masyarakat, Gubernur Jambi Al Haris melarang angkutan batubara melintasi jalan umum atau jalan nasional melalaui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.
Atas penolakan tuntutan mereka, akhirnya para sopir tersebut melakukan tindakan anarkis dan unjuk rasa berakhir ricuh. Para pengunjuk rasa melempari kantor gubernur dengan batu.
Akibat tindakan tersebut terjadi kerusakan pada kantor gubernur, seperti sejumlah kaca di gedung tersebut pecah. Mulai dari kaca jendela, kaca pintu, kaca ruangan gubernur, kaca ruangan wakil gubernur, kaca ruang asisten 1 serta kaca ruang asiste. 2.
Tak hanya itu, para sopir juga melempar mobil water canon milik pihak kepolisian.
Atas kericuhan tersebut, pihak kepolisian yang berjaga-jaga melakukan tembakan gas air mata untuk menghalau para pengunjuk rasa menjauhi kantor Gubernur tersebut.
Atas pengrusakan aset negara tersebut, Pemprov Jambi melaporkan aksi pengrusakan yang dilakukan pengunjuk rasa.
“Kita melapor ke Polda Jambi,” kata Ali Zaini, Plt Karo Hukum Setda Provinsi Jambi.
Dari informasi yang dihimpun, akibat kericuhan unjuk rasa tersebut banyak kaca utama Kantor Gubernur mengalami pecah dan dua unit mobil yang berada di Kantor Gubernur juga mengalami kerusakan. ***