banner 728x250

Hormati Putusan MA Ini Langkah OJK Melindungi Konsumen dari Praktik Pinjol dan Fintech P2P

Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Dukung Standar Baru BCBS dan ICBS
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Sumateradaily.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit mengenai praktik pinjaman online yang diajukan sejak tahun 2021.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta OJK untuk membuat regulasi dan memperkuat pengawasan guna melindungi hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat luas.

banner 325x300

Permintaan regulasi terkait pinjaman online ini penting dilakukan mengingat banyak oknum-oknum yang telah merugikan masyarakat lewat tipu daya pinjol.

OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan peta jalan (roadmap) untuk industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal sebagai fintech Peer to Peer lending (P2P lending) periode 2023-2028.

Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Aturan-aturan yang dikeluarkan meliputi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan tersebut mencakup beberapa poin penting seperti:

1. Analisis pendanaan dan uji kelayakan berdasarkan kemampuan keuangan penerima dana.
2. Pembatasan tingkat manfaat ekonomi yang diperoleh penyelenggara.
3. Pembatasan akses data seperti kamera, mikrofon, dan lokasi.
4. Persyaratan transparansi dalam perjanjian.
5. Pengenaan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.

OJK juga mengambil langkah-langkah proaktif dengan mengingatkan penyelenggara dan asosiasi fintech P2P lending untuk mencegah penggunaan layanan mereka untuk aktivitas ilegal seperti judi online, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Dalam upaya melindungi konsumen, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023.

Beberapa ketentuan dalam aturan ini meliputi:

1. Menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen.
2. Larangan membuat perjanjian baku dengan klausul ekskulpasi.
3. Pengenaan sanksi atas penyebaran data pribadi.

OJK juga mengambil langkah-langkah proaktif dengan mengingatkan penyelenggara dan asosiasi fintech P2P lending untuk mencegah penggunaan layanan mereka untuk aktivitas ilegal seperti judi online, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Dalam upaya melindungi konsumen, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023. Beberapa ketentuan dalam aturan ini meliputi:

1. Menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen.
2. Larangan membuat perjanjian baku dengan klausul ekskulpasi.
3. Pengenaan sanksi atas penyebaran data pribadi.
4. Standar etika dalam penagihan kredit, termasuk larangan penggunaan ancaman atau kekerasan.

OJK juga telah menetapkan mekanisme penanganan pengaduan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan kontak layanan pelanggan.

Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal

OJK bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke Satgas PASTI.***

hms/ojk jambi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *